Advertisement
Aktivis Dhandy Dwi Laksono Diduga Dipidanakan Polisi Polda Metro Jaya Berpangkat Bribda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Jurnalis cum aktivis Dhandy Dwi Laksono jadi tersangka ujaran kebencian hanya karena memposting kritik soal Papua.
Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi kasus penangkapan Dandhy Dwi Laksono, Pratiwi Febri mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang tidak transparan dalam menyebutkan siapa pelapor sehingga kliennya ditangkap pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Advertisement
Menurut Pratiwi, Dandhy sebenarnya sudah mempertanyakan siapa sosok pelapor yang di dalam surat penangkapan tertulis atas nama Asep Sanusi SE saat diperiksa. Namun pertanyaan itu tak dijawab oleh polisi.
"Kalau di surat penangkapan itu jelas dinyatakan pelapor itu bernama saudara Asep Sanusi SE, ini kemarin Bang Dandhy sempat bertanya ini siapa? Itu tidak dijelaskan," kata Pratiwi di Kantor AJI, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Namun, berdasarkan penelusuran tim hukum Dandhy, dugaan sementara Asep Sanusi SE adalah personel kepolisian dari Polda Metro Jaya.
"Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenaranya seperti apa," ungkapnya.
Salah satu pendamping hukum Dandhy dari Ammar Law Firm, Alghiffari Aqsa menjelaskan laporan ini berjenis laporan A1 yang berarti pelapornya langsung dari pihak kepolisian.
Namun, Alghiffari melihat ada kejanggalan disaat polisi mengklaim proses kelengkapan barang bukti sudah melalui prosedur yang benar karena mereka tidak tahu siapa pelapornya.
"Jadi yang melapor anggota kepolisian sendiri, saksi anggota kepolisian, dan katanya juga sudah dihadirkan ahli dari kepolisian, tapi ketika kami tanyakan mereka tidak menjawab ahlinya sehingga kita bisa track pemikirannya seperti apa, objektivitas nya seperti apa dan polisi tidak memberikan keterangan itu," tegas Alghiffari.
Untuk diketahui, setelah melalui pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
Polisi mempermasalahkan cuitan Dandhy pada tanggal 23 September 2019 yang mengabarkan situasi terkini terkait kerusuhan di Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement