Advertisement
DPR dan Pemerintah Sepakat untuk Menunda Pengesahan RUU Pertanahan
                Rapat paripurna DPR RI.  - Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan menjadi Undang-Undang.
"Pemerintah mengusulkan pengambilan keputusan tingkat I RUU Pertanahan agar ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda," kata Ketua Komisi II, Zainuddin Amali dalam Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pertanahan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Advertisement
Setelah itu seluruh anggota Komisi II DPR RI yang hadir menyatakan setuju RUU Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi UU.
Amali mengatakan, setelah disetujui untuk ditunda maka secara resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di bahas kembali pada keanggotaan DPR periode 2019-2024.
BACA JUGA
Dalam Raker tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan pendapat Presiden Jokowi yang menginginkan agar RUU Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi UU.
"Berdasarkan draft terakhir, Presiden minta ditunda, jadi jika mungkin nanti, pembahasan dilanjutkan DPR periode mendatang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Sleman Studi Banding Pengembangan Bisnis Media
 - Luis Suazo Ancam Indonesia & Brasil di Grup H U-17
 - Penertiban Pantai Sepanjang Gunungkidul Dimulai
 - Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
 - Tenang tapi Memikat, 5 K-Drama Ini Rayakan Pesona Introvert
 - Mas Jos Dorong Warga Gunungketur Mandiri Kelola Sampah
 - Mash Moshem Tebar Inspirasi Bisnis Kecantikan di IdeaFest 2025
 
Advertisement
Advertisement



            
