Telusuri Aset, KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR

Newswire
Newswire Jum'at, 03 Juli 2026 02:37 WIB
Telusuri Aset, KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Pada Kamis (3/7/2026), penyidik KPK memeriksa istri dan anak mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai saksi.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran serta kepemilikan aset yang diduga berasal dari praktik gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam perkara yang tengah berjalan.

“Kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran maupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga terkait perkara gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026)

Menurut dia, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya aset yang dinikmati atau dikuasai oleh pihak keluarga tersangka. Pendalaman ini penting untuk memastikan apakah terdapat aliran dana atau keuntungan yang mengalir ke pihak lain di luar tersangka utama.

“Hal ini masih menjadi materi yang kami dalami untuk melengkapi berkas penyidikan. Harapannya, proses ini segera rampung sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke penuntutan,” lanjutnya.

Kasus Bergulir Sejak 2025

Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI pada 20 Juni 2025. Tak lama berselang, pada 23 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara.

Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Dalam perkembangan selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka tersebut adalah Ma’ruf Cahyono, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

Dalam perkara ini, Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Fokus Penelusuran Aset

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kini menitikberatkan pada penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap aset atas nama tersangka, tetapi juga kemungkinan aset yang tersebar melalui pihak keluarga atau pihak lain.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan seluruh hasil tindak pidana korupsi dapat dilacak dan disita sesuai ketentuan hukum.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, seiring dengan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online