Kasus Gratifikasi Setjen MPR, KPK Telusuri Sumber Penghasilan Maruf
KPK mendalami penghasilan resmi dan penerimaan uang Ma’ruf Cahyono dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto saat rapat kerja pembahasan RUU Narkotika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026). - ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Harianjogja.com, JAKARTA— Peran Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hukum narkotika terancam berkurang dalam rancangan aturan baru. Draf RUU Narkotika yang sedang dibahas dinilai berpotensi menghapus kewenangan BNN sebagai penyidik.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengingatkan perubahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Ia menyebut draf RUU yang telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru justru tidak lagi secara eksplisit mencantumkan BNN sebagai lembaga penyidik.
“Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut Suyudi, hilangnya penyebutan BNN dalam regulasi tersebut dapat berdampak langsung pada kewenangan penyidik, termasuk dalam melakukan penangkapan dan penahanan.
Ia mencontohkan kondisi serupa yang pernah dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan ketika kewenangannya tidak ditegaskan dalam regulasi.
Koordinasi Penegakan Hukum Bisa Terganggu
Suyudi juga menilai dampak dari ambiguitas tersebut tidak hanya dirasakan oleh BNN, tetapi juga bisa memengaruhi penyidik dari kepolisian yang bertugas di lembaga tersebut.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi menghambat koordinasi penegakan hukum, termasuk akses langsung ke penuntut umum.
“Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” katanya.
Ia menegaskan BNN perlu tetap diatur secara jelas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, baik melalui penyidik Polri yang bertugas di BNN maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Meski demikian, BNN memastikan tetap akan menjalankan kewenangan tersebut dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mekanisme kerja sama dalam penegakan hukum.
Pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika masih berlangsung di DPR, dan masukan dari berbagai pihak menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mendalami penghasilan resmi dan penerimaan uang Ma’ruf Cahyono dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.
Sensus Ekonomi 2026 di Sleman resmi dimulai. Data usaha jadi dasar kebijakan dan arah pembangunan ekonomi daerah.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.