KPK Periksa Nusron Wahid 5 Jam, Dalami Dugaan Setoran di Kementerian ATR BPN
KPK mendalami dugaan setoran rutin dan penerimaan uang oleh orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan selama lima jam.
Rapat Paripurna DPR RI Selasa (21/4/2026)./TVR Parlemen
Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).
Rapat pengesahan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi jajaran pimpinan DPR lainnya. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sehingga RUU tersebut resmi ditetapkan menjadi undang-undang.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pariera, memaparkan substansi aturan yang terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Dalam ketok palu tersebut, pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan, yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan. Hal ini menandai komitmen parlemen dalam meningkatkan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Undang-undang ini memuat sejumlah penguatan penting, di antaranya perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator), pembentukan kantor perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di setiap provinsi, hingga penguatan kelembagaan dan pendanaan layanan bagi korban.
Salah satu poin krusial adalah pengaturan dana abadi korban yang bertujuan memastikan keberlanjutan layanan pemulihan. Selain itu, skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana juga diperluas agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menilai perubahan regulasi ini menjadi langkah penting untuk menjawab kebutuhan perlindungan yang semakin kompleks. Ia menyebutkan bahwa aturan sebelumnya memang telah menjadi fondasi, namun perlu diperkuat agar lebih adaptif terhadap dinamika penegakan hukum.
Menurutnya, kehadiran undang-undang baru ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Dengan pengesahan ini, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perlindungan, mulai dari aspek keamanan hingga pemulihan psikologis korban. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berpihak pada korban di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK mendalami dugaan setoran rutin dan penerimaan uang oleh orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan selama lima jam.
Apindo menyebut pelemahan rupiah, kenaikan harga energi, dan lesunya permintaan ekspor menekan margin perusahaan serta membuat pengusaha menahan investasi.
Pemerintah memutuskan mengangkat PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu. Pendaftaran CPNS juga direncanakan mulai November 2026.
BPBD Banyumas mencatat 84 dari 121 desa terdampak kekeringan menyatakan kebutuhan air bersih tercukupi. Distribusi bantuan masih berlanjut di wilayah lain.
Pemerintah menyiapkan stimulus Rp31 triliun pada akhir 2026, mulai dari pembukaan rekening, bantuan pangan, BSU, hingga diskon tiket Nataru.
RAPBD DIY 2027 mengalokasikan 40,14% belanja untuk pendidikan. DPRD menyoroti penurunan bantuan keuangan hingga 33,65%.