Advertisement
Pemerintah Minta Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas Prolegnas 2020
Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
“Perlu masuk pada skala prioritas Prolegnas tahun 2020 oleh Anggota DPR RI yang baru nanti, masuk agenda pembahasan revisi. Supaya, kalau ada pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu,” kata Tjahjo berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Advertisement
Itu dikatakan Mendagri usai menghadiri Rapat Kerja terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR Republik Indonesia.
Ia juga memberikan catatan mengenai ‘keserentakan’ pemilu dan lamanya durasi kampanye mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019.
BACA JUGA
Terutama pada beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai konsekuensi dari ‘keserentakan’ pelaksanaan Pemilu.
“Intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif, salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS,” ujarnya.
Rapat yang juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Komisi II DPR RI menghasilkan tiga poin sebagai berikut:
Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.
Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia atau sakit.
Ketiga, Komisi II DPR RI menyambut baik rekomendasi untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi prioritas Prolegnas tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Apple Izinkan Toko Aplikasi Alternatif di Jepang, Komisi 5 Persen
- Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
- Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
- Wanita Jepang Menikah dengan AI, Gunakan Kacamata AR
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
Advertisement
Advertisement





