Advertisement

Promo November

Pemilu 2019 Dinilai Rumit, Pengamat: Revisi UU Pemilu Bukan Solusi, DPD Bubarkan Saja

Newswire
Selasa, 23 April 2019 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemilu 2019 Dinilai Rumit, Pengamat: Revisi UU Pemilu Bukan Solusi, DPD Bubarkan Saja Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, KUPANG--Revisi UU Pemilu dinilai bukan solusi untuk menyederhanakan pemilu. Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SHum, Selasa (23/4/2019). 

"Pengamatan saya memang pemilu di Indonesia sangat ribet. Soal revisi UU Pemilu untuk kepentingan penyederhanaan pemilu tidak terlalu berpengaruh karena sistemnya tidak berubah," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Selasa.

Advertisement

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keluhan soal pelaksanaan pemilu serentak 2019, dan adanya usulan agar pemerintah dan DPR merevisi UU No.7/2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, aturan yang mendasari penyelenggaraan pemilu di Indonesia juga terlalu ribet, dimana partai politik terlalu banyak, calon juga banyak dan pejabat politik yang dipilih oleh rakyat juga terlalu banyak.

Menurut dia, solusi untuk menyederhanakan pemilu adalah membatasi jumlah partai politik peserta pemilu untuk mengurangi jumlah pejabat politik yang dipilih pada setiap pemilu.

Selain itu, pemilih hanya diberikan pilihan untuk memilih partai politik, seperti sebelumnya, dan bukan memilih calon anggota legislatif.

Langkah lain adalah pemilu presiden dan pemilu legislatif harus dipisahkan, tidak boleh lagi digabungkan, karena membuat rakyat kesulitan dan itu kemunduran demokrasi.

Johanes Tuba Helan juga mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan saja karena tidak ada fungsinya.

Jika partai politik peserta pemilu dibatasi, dan pemilih hanya diberi kesempatan untuk memilih partai politik, serta pemisahan pilpres dan pileg, maka penyelenggaraan pemilu akan lebih sederhana, dan secara otomatis akan berdampak pada partisipasi rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement