Advertisement
KPK Panggil Sekretaris Kemenpora

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Selasa (24/9/2019).
Dia akan diperiksa terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Advertisement
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019).
Selain Gatot, penyidik juga secara bersamaan memanggil Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018 Chandra Bhakti.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MIU," ujar Febri.
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, menurut Alex, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019)
Perkara Imam Nahrowi diawali ketika dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Alex mengatakan pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
"Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar," kata Alex.
Proses penyelidikan Imam sudah dilakukan KPK sejak 25 Juni 2019 dan dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus. KPK juga telah melakukan pemanggilan Imam Nahrawi sebanyak tiga kali.
Namun, Imam tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut yang dilakukan pada pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement