Advertisement

KPK Panggil Sekretaris Kemenpora

Ilham Budhiman
Selasa, 24 September 2019 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK Panggil Sekretaris Kemenpora Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Selasa (24/9/2019).

Dia akan diperiksa terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Advertisement

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019).

Selain Gatot, penyidik juga secara bersamaan memanggil Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018 Chandra Bhakti.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MIU," ujar Febri.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, menurut Alex, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019)

Perkara Imam Nahrowi diawali ketika dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. 

Alex mengatakan pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. 

"Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar," kata Alex.

Proses penyelidikan Imam sudah dilakukan KPK sejak 25 Juni 2019 dan dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus. KPK juga telah melakukan pemanggilan Imam Nahrawi sebanyak tiga kali. 

Namun, Imam tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut yang dilakukan pada pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement