Advertisement
Makelas Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka Lagi, Kini Terkait Suap Perkara di Pengadilan Tinggi DKI dan MA
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 20232025. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.om, JAKARTA—Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.
Selain Zarof, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).
Advertisement
"Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Harli menjelaskan ketiga tersangka tersebut bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.
"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," katanya.
Terkait detail kasus yang menjadi objek suap, Harli belum bisa mengungkapkannya. Usai menjadi tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak akan ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain. Keduanya terlibat dalam kasus pemufakatan jahat suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Tersangka Isidorus Iswardojo juga tidak ditahan karena telah berusia senja. "Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan," kata Harli.
Penyidik pada Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait ketiga tersangka tersebut. "Kita harapkan dalam waktu ke depan akan bisa diberkaskan serta dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
- Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
- BMKG Ingatkan Supermoon Picu Gangguan Pelabuhan Merak-Bakauheni
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- KLH Panggil 8 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir SumatraAceh
- Rumah BUMN Telkom Dorong Digitalisasi UMKM Pekalongan Naik Kelas
- Penumpang Bandara Adisutjipto Tembus 118.971 hingga November 2025
- UKDW Raih Predikat Universitas Terbaik I Anugerah Program Leapfrogging
- JATAM: Banjir dan Longsor di Sumatra Dipicu Tambang, PLTA, dan PLTP
- Kronologi Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik, Buron 2 Ton Sabu
- Sleman Siapkan Lahan dan Infrastruktur PSEL di Eks TPA Piyungan
Advertisement
Advertisement




