Advertisement
Romy Diminta Bebeberkan Peran Khofifah Indar Parawansa di Kasus Suap Pengisian Jabatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy, menyenggol Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Terdakwa perkara suap pengisian jabatan di Kemenag Muhammad Romahurmuziy mempertanyakan hilangnya nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan KH Asep Saifuddin Halim dalam dakwaan. Dia menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menghilangkan dua nama tersebut.
Advertisement
Juru Bucara KPK Febri Diansyah meminta mantan ketua umum (ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu membuktikan tudingannya. "Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan perbuataan terdakwa kami uraikan di dakwaan hingga nanti akan dibuka di persidangan," katanya kepada iNews.id-jaringan Harianjogja.com melalui pesan singkat, Senin (23/9/2019).
Febri mengatakan, KPK yakin Romahurmuziy diduga menerima uang sebagai imbalan atas jasanya meloloskan Haris dalam menduduki jabatan sebagai Kakanwil Jatim. "Jika ada peran pihak lain menurut terdakwa, silakan dibuka dan dijelaskan di sidang," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch ini.
Dalam eksepsinya Romy menuding Khofifah turut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Menurut Romy, hal itu dilihat dari hubungan mertua Haris, Roziki, yang merupakan Ketua Tim Sukses Pemenangan Khofifah Pilkada Jatim 2018.
Selain Khofifah, Romahurmuziy juga menyebut nama KH Asep Saifuddin Halim yang dianggap telah merekomendasikan Haris juga hilang dari dakwaan. Kiai Asep sebagai pimpinan tertinggi yang menaungi organisasi guru-guru madrasah, dinilai Romy sangat berkepentingan mengusulkan Haris.
"Dilihat dari motif inisiasi dan intensitas komunikasi dalam pengusulan Haris adalah Khofifah dan Kiai Asep yang pertama kali mengusulkan Haris," kata Romy saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Dalam perkara ini Romy sebelumnya didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan, Haris tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romahurmuziy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Partai Golkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Advertisement
Advertisement