Selain Dadan, Sony Sanjaya dan Lodewyk Juga Tersangka Korupsi MBG
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Partai Gerindra/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Keinginan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat dukungan positif dari partai Gerindra. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, keputusan presiden itu sejalan dengan sikap Gerindra.
"Karena itu ketika Presiden melakukan konferensi pers untuk meminda penundaan pengesahan RKUHP, Gerindra menyambut baik," kata Dasco yang juga anggota Komisi III DPR RI di Jakarta, Jumat (21/9/2019).
Dia menjelaskan sikap Gerindra itu karena partainya lebih dulu berupaya agar RKUHP yang dinilainya kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II.
Dasco menegaskan bahwa sebelum Presiden menggelar konferensi pers meminta penundaan pengesahan RKUHP, Gerindra dalam tiap pembahasan Tingkat II, selalu memperjuangkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
"Hal itu yang menyebabkan pembahasan RKUHP menjadi agak lama dan tertunda karena kami mendengarkan aspirasi dari konstituen, mahasiswa dan ibu-ibu yang selama ini terus memberikan masukan pada Fraksi Gerindra terkait RKUHP," ujarnya.
Dia mengatakan, apa yang disampaikan Presiden Jokowi sejalan dengan keinginan Gerindra yang sejak awal akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengesahan RKUHP.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.
Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada periode 2019-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Silmy Karim resmi ditahan KPK. Berdasarkan LHKPN 2025, Wamen Imipas itu memiliki kekayaan bersih Rp234,60 miliar yang didominasi aset properti.
Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil tersingkir di Indonesia Open 2026 usai kalah 14-21, 21-17, 18-21 dari unggulan pertama Feng Yanzhe/Huang Dongping.
WhatsApp menghentikan dukungan di sejumlah HP lawas mulai 2026. Cek daftar perangkat iPhone dan Android yang tidak lagi bisa digunakan.
Mobil tidak bisa distarter? Kenali penyebabnya mulai dari aki soak, dinamo starter rusak, hingga masalah bahan bakar serta cara mengatasinya.
Fitur Fake Call Detection Google aktif di Android 12+, membantu mendeteksi penipu yang meniru suara kontak menggunakan teknologi AI dan RCS.