Industri hingga UMKM Siap Sambut Wajib Halal Oktober 2026
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Amsal Sitepu. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengakuan kesalahan muncul dalam rapat Komisi III DPR RI saat Kepala Kejaksaan Negeri Karo mengakui adanya kekeliruan terkait penanganan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu. Pernyataan ini langsung menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya menuai polemik.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat di kompleks parlemen, Kamis (2/4/2026), setelah DPR menyoroti adanya perbedaan istilah dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan penulisan dalam surat yang menyebut “pengalihan penahanan”, padahal yang dimaksud adalah penangguhan penahanan terhadap Amsal.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ujarnya.
Perbedaan Istilah Jadi Sorotan
Komisi III DPR RI menilai kesalahan tersebut tidak sepele karena pengalihan dan penangguhan penahanan memiliki makna hukum yang berbeda. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan kekeliruan itu, terlebih surat telah ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan.
Dalam rapat tersebut, Danke berulang kali mengakui kesalahan dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kekeliruan tersebut.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan kronologi penanganan perkara Amsal. Amsal, yang merupakan videografer proyek desa, sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi terkait penyewaan peralatan dan pekerjaan editing, cutting, serta dubbing yang dinilai tidak sesuai, sehingga dihitung sebagai kerugian negara.
Amsal sempat ditahan pada 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP lama. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan potensi melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.
Namun, dalam rapat DPR juga terungkap bahwa Amsal tidak langsung keluar dari tahanan meski pengadilan telah mengabulkan penangguhan penahanan. Ia harus menunggu kedatangan jaksa dari Kabupaten Karo ke Medan yang memakan waktu sekitar dua jam.
Hal ini turut menjadi sorotan DPR karena dinilai tidak sesuai dengan hak terdakwa yang seharusnya dapat segera keluar setelah penetapan penangguhan diberikan.
Kini, kasus Amsal yang telah berujung pada vonis bebas tetap menjadi perhatian, terutama terkait prosedur penanganan hukum dan akurasi administrasi dalam proses penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Industri hingga UMKM dinilai siap menyambut kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.
KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Cidro Asmoro tayang 8 Oktober di bioskop. Film ini membawa konsep Jawanisasi Modern dengan musik, drama dan komedi.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.