Limp Bizkit Gelar Konser di Malaysia Akhir 2026, Satu-satunya di Asia
Limp Bizkit akan konser di Malaysia 9 Desember 2026, jadi satu-satunya lokasi di Asia. Simak jadwal dan info tiketnya.
Amsal Sitepu. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengakuan kesalahan muncul dalam rapat Komisi III DPR RI saat Kepala Kejaksaan Negeri Karo mengakui adanya kekeliruan terkait penanganan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu. Pernyataan ini langsung menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya menuai polemik.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat di kompleks parlemen, Kamis (2/4/2026), setelah DPR menyoroti adanya perbedaan istilah dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan penulisan dalam surat yang menyebut “pengalihan penahanan”, padahal yang dimaksud adalah penangguhan penahanan terhadap Amsal.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ujarnya.
Perbedaan Istilah Jadi Sorotan
Komisi III DPR RI menilai kesalahan tersebut tidak sepele karena pengalihan dan penangguhan penahanan memiliki makna hukum yang berbeda. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan kekeliruan itu, terlebih surat telah ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan.
Dalam rapat tersebut, Danke berulang kali mengakui kesalahan dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kekeliruan tersebut.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan kronologi penanganan perkara Amsal. Amsal, yang merupakan videografer proyek desa, sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi terkait penyewaan peralatan dan pekerjaan editing, cutting, serta dubbing yang dinilai tidak sesuai, sehingga dihitung sebagai kerugian negara.
Amsal sempat ditahan pada 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP lama. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan potensi melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.
Namun, dalam rapat DPR juga terungkap bahwa Amsal tidak langsung keluar dari tahanan meski pengadilan telah mengabulkan penangguhan penahanan. Ia harus menunggu kedatangan jaksa dari Kabupaten Karo ke Medan yang memakan waktu sekitar dua jam.
Hal ini turut menjadi sorotan DPR karena dinilai tidak sesuai dengan hak terdakwa yang seharusnya dapat segera keluar setelah penetapan penangguhan diberikan.
Kini, kasus Amsal yang telah berujung pada vonis bebas tetap menjadi perhatian, terutama terkait prosedur penanganan hukum dan akurasi administrasi dalam proses penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Limp Bizkit akan konser di Malaysia 9 Desember 2026, jadi satu-satunya lokasi di Asia. Simak jadwal dan info tiketnya.
Pemda DIY buka fakta proyek mesin susu 2023. Kontrak diputus, pembayaran dihentikan, dan kasus kini diselidiki Kejati DIY.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,6 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY serta Jawa Tengah. Simak daftar wilayah yang merasakan getaran berdasarkan data BMKG.
Mesir lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 usai imbang 1-1 lawan Iran. Gol Iran dianulir VAR di injury time.
PKB Sleman menggelar santunan anak yatim dan doa Asyura pada Muharam sebagai wujud kepedulian sosial serta memperkuat semangat berbagi kepada masyarakat.
Vivo X Fold 6 resmi rilis dengan kamera 200MP, baterai 7000 mAh, dan chip MediaTek. Ini spesifikasi lengkap dan harganya.