Advertisement
RUU KUHP: Pemerintah Sebut Penyebar Berita Bohong Bisa Dipidana kalau Timbul Keonaran Besar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah satu poin kontroversi dalam RUU KUHP yakni mengenai jeratan pidana pada penyebar berita hoaks,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemidanaan terkait penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa diterapkan jika seseorang menimbulkan keonaran yang besar.
Advertisement
"Dia harus menimbulkan akibat yang besar, dampak yang besar," ujar Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Hal itu disampaikannya dalam temu pers menjawab pertanyaan terkait bagaimana pasal tersebut dikenakan terhadap orang yang memberikan pandangannya kepada pers.
Pemidanaan itu, menurut Yasonna, jika kabar tidak pasti dan kabar bohong dari orang yang memberikan pandangan itu menimbulkan suatu kericuhan dan kerusuhan.
Namun, pemidanaan tidak dapat dikenakan kepada pers yang memberitakan pandangan tersebut karena yang berlaku adalah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai hukum yang berlaku khusus (lex specialist).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Muladi menambahkan bahwa pasal-pasal terkait penyiaran berita bohong dalam RKUHP sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Guru besar yang menjadi salah satu tim ahli yang menyusun RKUHP itu mengakui bahwa pasal yang terdapat dalam RKUHP sebenarnya adalah peraturan yang diambil dari Undang-Undang yang berlaku pascakemerdekaan tersebut.
"Waktu geger Pemilu kan dipakai pasal itu, kami perbaiki perumusannya RKUHP dari temuan atas itu," ujar Muladi di Jakarta.
Sebelumnya, Menkumham berpendapat bahwa semangat yang dibawa dalam perumusan RKUHP adalah semangat dekolonisasi, seperti yang dikatakan Yasonna usai pembahasan tingkat I di ruang rapat komisi III DPR RI.
Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut terbit dengan pertimbangan bahwa saat itu negara belum dapat membentuk sebuah Undang-Undang Pidana yang baru sehingga menggunakan hukum pidana yang sudah ada sejak zaman penjajahan dengan disesuaikan dengan keadaan.
Maka, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru menjadi acuan dari UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berlaku pascakolonialisme itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement