Advertisement
Presiden Percepat Pelantikan Pimpinan KPK Baru, Ini Alasannya ...
Joko Widodo - Reuters/Willy Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengambil langkah untuk meredam gejolak yang terjadi pasca-pengesahan revisi Undang-undang KPK. Presiden akan mempercepat pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dan meminta DPR memberhentikan pimpinan KPK saat ini.
"Idealnya pelantikan memang sesuai aturan. Tapi Presiden dapat meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang, dan melantik pimpinan KPK baru, demi mengurangi kegaduhan dan memberi kepastian kepada publik," kata pakar hukum Bambang Saputra, Rabu (18/9/2019).
Advertisement
Adapun soal penyerahan mandat kepada Presiden oleh pimpinan KPK yang lama menurut dia, sebaiknya hal itu dipertegas secara konstitusi. Pasalnya, secara konstitusi Presiden bukanlah pihak yang memberikan mandat kepada pimpinan lembaga antirasuah itu. Sehingga istilah pengembalian mandat bisa saja ditafsirkan sebagai langkah mengundurkan diri.
"Sikap pengembalian mandat yang ditempuh para pimpinan KPK merupakan celah hukum yang dibuat oleh mereka sendiri, yang dapat ditafsirkan mengundurkan diri secara bersama-sama karena adanya pernyataan pengembalian mandat," tuturnya.
BACA JUGA
Demo KPK
Menurutnya, langkah pengembalian mandat tersebut sudah mengorbankan kepentingan publik dan menimbulkan kegaduhan politik. Padahal, kata dia, KPK bukanlah lembaga politik. "KPK bekerja harus tunduk pada aturan, tidak perlu melakukan manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," kata dia.
Oleh karenanya lanjut Bambang, demi kepentingan publik yang lebih luas, maka presiden tentunya dengan meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR bisa memberhentikan pimpinan KPK saat ini dan melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru terpilih. Dia berharap pimpinan KPK terpilih dapat bekerja profesional dan akuntabel.
"Tunjukkan kepada publik bahwa mereka memang layak memimpin lembaga antirasuah itu, dengan mengedepankan upaya pencegahan, monitoring, dan supervisi dengan lembaga terkait," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lahan Pengganti SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja Solo Sudah Ditetapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tendangan Kung Fu, Pemain Perseta Retak Tulang Rusuk
- Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans 12 Bulan
- 90 Persen Pedagang Pantai Sepanjang Gunungkidul Sudah Direlokasi
- Jadwal Lengkap Proliga 2026, 98 Laga dan Grand Final di Jogja
- Angkatan 2000 de Britto Luncurkan Buku Karya Alumni Lintas Generasi
- Fenomena Dentuman dan Kilatan Cahaya di Cianjur Masih Misterius
- Puluhan Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar Satpol PP
Advertisement
Advertisement




