Waspadai Abu Vulkanis, Kenali Bahaya PM10 dan PM2.5
Mengenal PM10 dan PM2.5 dalam abu vulkanik serta dampaknya bagi kesehatan pernapasan dan cara mengurangi risiko paparannya.
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Idonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).
Sebanyak tujuh fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara dua fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
"Setuju," kata para anggota DPR.
Fraksi Partai Gerindra dan PKS di DPR RI memberikan catatan dalam pembahasan revisi UU No.30/2002 yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (16/7/2019) malam.
Anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa menjelaskan soal dua poin yang menjadi catatan terkait RUU KPK. Menurutnya, poin pertama yang dicatat adalah soal dewan pengawas KPK. Fraksi Gerindra meminta agar keberadaan dewan pengawas harus memberikan andil untuk penguatan lembaga antirasuah tersebut.
"Dalam draft revisi UU KPK, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, namun kami menilai harus ada unsur dari pemerintah, DPR, dan masyarakat," kata Ledia.
Ledia menyebutkan, pemilihan Dewas KPK juga harus melalui prosedur sebagaimana penyeleksian Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dilakukan tim panitia seleksi (Pansel).
Ledia meminta agar proses penyadapan di KPK hanya dengan pengajun pemberitahuan tertulis dan bukan menunggu izin dari dewan pengawas.
"Lalu agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan sikap fraksinya sudah disampaikan secara tertulis khususnya terkait dewan pengawas. Sikap tersebut akan disampaikan secara terbuka di rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa (16/9/2019) besok.
Sedangkan untuk fraksi Demokrat sendiri belum memberi pandangan lantaran masih ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mengenal PM10 dan PM2.5 dalam abu vulkanik serta dampaknya bagi kesehatan pernapasan dan cara mengurangi risiko paparannya.
Harga masker tertekan setelah erupsi Anak Krakatau. Stok ritel menipis, tetapi kapasitas produksi dalam negeri masih sangat longgar.
Penumpang KA Bandara YIA PSO mencapai 1,23 juta orang hingga Agustus 2026, naik 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Tim SAR masih mendalami temuan pelampung di wilayah Gunung Anak Krakatau yang diduga berkaitan dengan lima jurnalis hilang kontak.
UMKM Bantul, Injapan Corporation, telah delapan kali mengirim cabai beku ke Jepang dengan akumulasi transaksi mendekati Rp1 miliar.
Mulai Oktober 2026, warga Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening BRI untuk penyaluran bantuan pemerintah.