Advertisement

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Anshary Madya Sukma
Rabu, 02 Juli 2025 - 14:27 WIB
Ujang Hasanudin
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Perwakilan dari Google memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau Chromebook periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihak Google yang diperiksa itu adalah Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS.

Advertisement

"Ganis Samoedra M [pihak Google] pagi tadi [hadir]," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Perlu diketahui, Chromebook sendiri merupakan laptop yang dikembangkan oleh Google. Chromebook sendiri memiliki sistem operasi Chrome OS yang menjadi inti dari perangkat tersebut.

Di samping itu, pada perkara ini penyidik Jampidsus Kejagung RI mempersoalkan pengadaan Chromebook. Pasalnya, laptop tersebut dinilai kurang efektif dengan keadaan jaringan Indonesia yang kurang merata.

"Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook Tentu itu sangat berkaitan dengan itu," tutur Harli.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif.

Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga disebut masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem Makarim masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati

Kulonprogo
| Kamis, 03 Juli 2025, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement