Advertisement

Tolak Damai, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Berlanjut

Ichsan Kholif Rahman
Selasa, 10 September 2019 - 16:57 WIB
Sunartono
Tolak Damai, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Berlanjut Sidang praperadilan gugatan kasus tabrak lari Flyover Manahan Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/9 - 2019). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO — Hakim tunggal, Supomo, Selasa (10/9/2019) pagi, kembali menawarkan opsi perdamaian dalam sidang praperadilan pertama gugatan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

LP3HI kembali menolak opsi perdamaian dan memilih melanjutkan proses praperadilan belum terungkapnya pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo pada Senin (1/7/2019) yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Slembaran, Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia.

Advertisement

Pihak termohon pun bersedia memenuhi proses lanjutan sidang praperadilan. Hakim Supomo juga sempat menawarkan sidang untuk ditunda beberapa menit untuk mendiskusikan upaya-upaya perdamaian.

Sidang lantas dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari LP3HI yang mendesak agar pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo segera terungkap.

Perwakilan LP3HI, Sigit Subidyanto, saat ditemui JIBI/Solopos, seusai sidang mengatakan tetap memilih melanjutkan gugatan keduanya ke meja hijau. Namun tidak menutup kemungkinan, LP3HI mencabut gugatannya ketika kepolisian telah menangkap pelaku tabrak lari.

Ia menegaskan juga selalu berkomunikasi dengan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, untuk mendiskusikan penyelesaian kasus yang viral di media sosial setelah sepuluh hari peristiwa kecelakaan itu.

“Praperadilan yang kami ajukan itu untuk mendorong kepolisian meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Kalau tuntutan kami tetap sama, kepolisian harus segera menetapkan tersangka dalam perkara pidana itu,” ujarnya.

Ia menambahkan LP3HI tidak akan mengajukan replik namun mendatangkan saksi ahli dari kalangan akademisi dan bukti. Ia mengaku juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk hadir dalam persidangan.

Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kompol Hartono, Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti.

Sementara itu, Kompol Hartono, enggan berkomentar terkait sidang praperadilan pertama dengan agenda pembacaan permohonan itu.

“Besok saja, Rabu (10/9/2019) agenda jawaban saat persidangan, baru kami dapat menyampaikan jawaban,” ujarnya.

Dalam sidang praperadilan itu, juga disepakati jadwal persidangan yang direncanakan berjalan satu pekan hingga Rabu (18/9/2019) dengan agenda putusan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement