Advertisement
Tolak Damai, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Berlanjut
Sidang praperadilan gugatan kasus tabrak lari Flyover Manahan Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/9 - 2019). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Hakim tunggal, Supomo, Selasa (10/9/2019) pagi, kembali menawarkan opsi perdamaian dalam sidang praperadilan pertama gugatan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
LP3HI kembali menolak opsi perdamaian dan memilih melanjutkan proses praperadilan belum terungkapnya pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo pada Senin (1/7/2019) yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Slembaran, Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia.
Advertisement
Pihak termohon pun bersedia memenuhi proses lanjutan sidang praperadilan. Hakim Supomo juga sempat menawarkan sidang untuk ditunda beberapa menit untuk mendiskusikan upaya-upaya perdamaian.
Sidang lantas dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari LP3HI yang mendesak agar pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo segera terungkap.
BACA JUGA
Perwakilan LP3HI, Sigit Subidyanto, saat ditemui JIBI/Solopos, seusai sidang mengatakan tetap memilih melanjutkan gugatan keduanya ke meja hijau. Namun tidak menutup kemungkinan, LP3HI mencabut gugatannya ketika kepolisian telah menangkap pelaku tabrak lari.
Ia menegaskan juga selalu berkomunikasi dengan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, untuk mendiskusikan penyelesaian kasus yang viral di media sosial setelah sepuluh hari peristiwa kecelakaan itu.
“Praperadilan yang kami ajukan itu untuk mendorong kepolisian meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Kalau tuntutan kami tetap sama, kepolisian harus segera menetapkan tersangka dalam perkara pidana itu,” ujarnya.
Ia menambahkan LP3HI tidak akan mengajukan replik namun mendatangkan saksi ahli dari kalangan akademisi dan bukti. Ia mengaku juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kompol Hartono, Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti.
Sementara itu, Kompol Hartono, enggan berkomentar terkait sidang praperadilan pertama dengan agenda pembacaan permohonan itu.
“Besok saja, Rabu (10/9/2019) agenda jawaban saat persidangan, baru kami dapat menyampaikan jawaban,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan itu, juga disepakati jadwal persidangan yang direncanakan berjalan satu pekan hingga Rabu (18/9/2019) dengan agenda putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Suara Berisik dari Gudang Bongkar Aksi Pencurian di Godean Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
- Gelombang Penumpang Kereta Mengular di Awal Libur Paskah
Advertisement
Advertisement




