Advertisement
Tolak Damai, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Berlanjut

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Hakim tunggal, Supomo, Selasa (10/9/2019) pagi, kembali menawarkan opsi perdamaian dalam sidang praperadilan pertama gugatan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
LP3HI kembali menolak opsi perdamaian dan memilih melanjutkan proses praperadilan belum terungkapnya pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo pada Senin (1/7/2019) yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Slembaran, Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia.
Advertisement
Pihak termohon pun bersedia memenuhi proses lanjutan sidang praperadilan. Hakim Supomo juga sempat menawarkan sidang untuk ditunda beberapa menit untuk mendiskusikan upaya-upaya perdamaian.
Sidang lantas dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari LP3HI yang mendesak agar pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo segera terungkap.
Perwakilan LP3HI, Sigit Subidyanto, saat ditemui JIBI/Solopos, seusai sidang mengatakan tetap memilih melanjutkan gugatan keduanya ke meja hijau. Namun tidak menutup kemungkinan, LP3HI mencabut gugatannya ketika kepolisian telah menangkap pelaku tabrak lari.
Ia menegaskan juga selalu berkomunikasi dengan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, untuk mendiskusikan penyelesaian kasus yang viral di media sosial setelah sepuluh hari peristiwa kecelakaan itu.
“Praperadilan yang kami ajukan itu untuk mendorong kepolisian meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Kalau tuntutan kami tetap sama, kepolisian harus segera menetapkan tersangka dalam perkara pidana itu,” ujarnya.
Ia menambahkan LP3HI tidak akan mengajukan replik namun mendatangkan saksi ahli dari kalangan akademisi dan bukti. Ia mengaku juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kompol Hartono, Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti.
Sementara itu, Kompol Hartono, enggan berkomentar terkait sidang praperadilan pertama dengan agenda pembacaan permohonan itu.
“Besok saja, Rabu (10/9/2019) agenda jawaban saat persidangan, baru kami dapat menyampaikan jawaban,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan itu, juga disepakati jadwal persidangan yang direncanakan berjalan satu pekan hingga Rabu (18/9/2019) dengan agenda putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement