Advertisement
Tolak Damai, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Berlanjut
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Hakim tunggal, Supomo, Selasa (10/9/2019) pagi, kembali menawarkan opsi perdamaian dalam sidang praperadilan pertama gugatan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
LP3HI kembali menolak opsi perdamaian dan memilih melanjutkan proses praperadilan belum terungkapnya pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo pada Senin (1/7/2019) yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Slembaran, Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia.
Advertisement
Pihak termohon pun bersedia memenuhi proses lanjutan sidang praperadilan. Hakim Supomo juga sempat menawarkan sidang untuk ditunda beberapa menit untuk mendiskusikan upaya-upaya perdamaian.
Sidang lantas dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari LP3HI yang mendesak agar pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo segera terungkap.
Perwakilan LP3HI, Sigit Subidyanto, saat ditemui JIBI/Solopos, seusai sidang mengatakan tetap memilih melanjutkan gugatan keduanya ke meja hijau. Namun tidak menutup kemungkinan, LP3HI mencabut gugatannya ketika kepolisian telah menangkap pelaku tabrak lari.
Ia menegaskan juga selalu berkomunikasi dengan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, untuk mendiskusikan penyelesaian kasus yang viral di media sosial setelah sepuluh hari peristiwa kecelakaan itu.
“Praperadilan yang kami ajukan itu untuk mendorong kepolisian meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Kalau tuntutan kami tetap sama, kepolisian harus segera menetapkan tersangka dalam perkara pidana itu,” ujarnya.
Ia menambahkan LP3HI tidak akan mengajukan replik namun mendatangkan saksi ahli dari kalangan akademisi dan bukti. Ia mengaku juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kompol Hartono, Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti.
Sementara itu, Kompol Hartono, enggan berkomentar terkait sidang praperadilan pertama dengan agenda pembacaan permohonan itu.
“Besok saja, Rabu (10/9/2019) agenda jawaban saat persidangan, baru kami dapat menyampaikan jawaban,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan itu, juga disepakati jadwal persidangan yang direncanakan berjalan satu pekan hingga Rabu (18/9/2019) dengan agenda putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement