Advertisement

Geram soal Revisi UU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apa lagi?

Newswire
Minggu, 08 September 2019 - 04:37 WIB
Bhekti Suryani
Geram soal Revisi UU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apa lagi? Abraham Samad - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan DPR merevisi UU KPK memunculkan kegeraman dari banyak pihak.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti beberapa poin yang ada di revisi Undang-undang KPK.

Advertisement

Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan Dewan Pengawas yang masuk dalam draft revisi UU KPK yang kini bergulir di DPR.

Ia pun mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah itu.

"Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa. Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Samad mengatakan, KPK sudah memiliki pengawas internal, yakni Direktorat Pengawas Internal atau PI yang berjalan dengan baik.

Ia pun mengaku pernah disidang oleh Pengawas Internal saat masih memimpin lembaga superbodi itu. Bahkan kata Samad, sidang terhadap dirinya disiarkan langsung oleh media massa.

"Zaman saya, ada nggak seorang kepala lembaga disidang etik. Walau saya Ketua KPK tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," ucap Samad.

Hal yang sama dikatakan ‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Kurnia menuturkan keberadaan Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.

Sebab kata Kurnia, sudah ada pengawas internal di KPK. Selain itu juga dipantau oleh sejumlah lembaga dan publik.

"KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan‎," ucap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut sejak hadirnya KPK, tidak ada terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas.

"Untuk kasus BLBI, Syafruddin Arsya Temenggung atau SAT bukan vonis bebas tapi lepas. Ini menandakan dakwaan KPK masih terbukti," tandasnya.

Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.

Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement