Advertisement
Geram soal Revisi UU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apa lagi?
Abraham Samad - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan DPR merevisi UU KPK memunculkan kegeraman dari banyak pihak.
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti beberapa poin yang ada di revisi Undang-undang KPK.
Advertisement
Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan Dewan Pengawas yang masuk dalam draft revisi UU KPK yang kini bergulir di DPR.
Ia pun mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah itu.
"Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa. Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Samad mengatakan, KPK sudah memiliki pengawas internal, yakni Direktorat Pengawas Internal atau PI yang berjalan dengan baik.
Ia pun mengaku pernah disidang oleh Pengawas Internal saat masih memimpin lembaga superbodi itu. Bahkan kata Samad, sidang terhadap dirinya disiarkan langsung oleh media massa.
"Zaman saya, ada nggak seorang kepala lembaga disidang etik. Walau saya Ketua KPK tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," ucap Samad.
Hal yang sama dikatakan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Kurnia menuturkan keberadaan Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.
Sebab kata Kurnia, sudah ada pengawas internal di KPK. Selain itu juga dipantau oleh sejumlah lembaga dan publik.
"KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan," ucap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut sejak hadirnya KPK, tidak ada terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas.
"Untuk kasus BLBI, Syafruddin Arsya Temenggung atau SAT bukan vonis bebas tapi lepas. Ini menandakan dakwaan KPK masih terbukti," tandasnya.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.
Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
Advertisement
Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ganda Putra SEA Games 2025, Sabar/Reza Raih Emas
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Banjir Rendam 22 Desa di Cirebon, 6.530 Warga Terdampak
- Hadapi Libur Nataru, Tol Semarang-Solo Siap Operasi
- Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul
- Koalisi Pax Silica, AS Tantang China di AI dan Mineral
- Kata Thom Haye Usai Persib Kalah 0-2 dari Malut United
Advertisement
Advertisement




