Advertisement
Tolak Revisi UU 30/2002, Ketua KPK Sebut 9 Pokok Materi Rentan Melumpuhkan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. - Antara/ Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi direvisi oleh DPR. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyampaikan sikapnya menolak revisi UU KPK itu karena setidaknya 9 pokok materi di sana yang rentan melumpuhkan KPK.
"Saya mewakili seluruh insan KPK menegaskan, KPK menolak revisi UU KPK tersebut. Bahkan KPK tidak pernah dilibatkan membahas rancangan yang "secara diam-diam" tiba-tiba muncul tersebut," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Advertisement
Lebih lanjut, Agus menduga, melalui revisi UU KPK sebagai bentuk serangan balik melumpuhkan lembaga antirasuah dari oknum pejabat di sebuah lembaga. Bila berdasarkan data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani dan paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah lembaga legislatif.
"Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses," jelas Agus.
BACA JUGA
Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Dia pun menyesalkan tindakan tersebut apalagi mereka sudah menyelewengkan amanah rakyat Indonesia.
"Padahal seharusnya uang rakyat Indonesia yang menjadi sumber utama anggaran, harus dapat dinikmati secara penuh oleh masyarakat. Niat baik pemerintah untuk membangun negeri ini diselewengkan para pelaku korupsi," ujarnya.
Disamping itu, Agus menyatakan KPK selaras dengan niat baik pemerintah untuk membangun negeri ini, namun selalu menemui jalan terjal seperti yang terjadi sekarang.
"Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi? Bertubi-tubi. Sekarang ada upaya Revisi UU KPK," paparnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi Lagi, Tarif Rp26.000
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Lagi, Ini Jadwal Desember
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Liverpool Tekuk Tottenham 2-1, The Reds Naik ke Posisi Lima
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu, Tarif Rp8.000 Sekali Jalan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Sleman dan Jogja Minggu
Advertisement
Advertisement



