Advertisement
KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tidak memengaruhi penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Kasus Bank BJB adalah mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
Advertisement
"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ketika ditanya proses perceraian tersebut dan dampaknya terhadap penelusuran aset dugaan korupsi Bank BJB, Budi kembali menekankan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi kesulitan bagi KPK.
BACA JUGA
"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money (penelusuran aliran uang, red.). Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB," katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut. Sementara pada 17 Desember 2025, sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malioboro Jadi Kawasan Full Pedestrian, Kendaraan BBM Dilarang Masuk
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Sampah Kepung Pantura Tambaklorok, Nelayan Semarang Tertekan
- Hujan dan Angin Terjang Sleman, Pohon Tumbang hingga Angkringan Roboh
- Pemuda Indonesia Timur Siap Jaga Keamanan DIY Lewat Jalur Profesional
- Gol Jung Antar Persib Taklukkan Persis, Maung Bandung Kokoh di Puncak
- Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara
- Tiket Kereta Lebaran 2026 Mulai Dibuka, KAI Ingatkan Antisipasi Lonjak
- Grand Filano Touring: Akhirnya Bisa Main Padel Bolo
Advertisement
Advertisement



