Advertisement

Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pertimbangkan Panggil Atalia Praratya

Newswire
Kamis, 18 Desember 2025 - 10:37 WIB
Jumali
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pertimbangkan Panggil Atalia Praratya Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menyatakan kemungkinan memanggil Atalia Praratya terbuka jika keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB.

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Advertisement

Budi menjelaskan KPK membuka peluang bila keterangan Atalia Praratya, yang merupakan istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dibutuhkan untuk dikonfirmasi mengenai keterangan tersangka maupun saksi sebelumnya, hingga sejumlah dokumen yang disita dan sudah dianalisis oleh penyidik.

"Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini," jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara pada 17 Desember 2025, sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo

Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo

Sleman
| Kamis, 18 Desember 2025, 15:57 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement