Advertisement
Mendagri Minta Kepala Daerah yang Kena Kasus Korupsi Mau Terbuka
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mendatangi KPK dengan kepala daerah terpilih./JIBI - BISNIS/Rahmad Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terbuka dan mengikuti semua proses hingga persidangan.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sebelum menggelar kegiatan OTT, KPK tentu saja sudah melakukan pengawasan dan memiliki alat bukti yang cukup kuat.
Advertisement
‘Walaupun mereka [kepala daerah yang terkena OTT] adalah mitra kami, bagian daripada Kemendagri, tapi kan KPK untuk melakukan OTT sudah cukup dengan alat bukti yang ada. Saya minta untuk terbuka lah dalam proses pemeriksaan sampai ke persidangan,” ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2019).
Dia tidak berhenti mengingatkan kepada kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi dalam menjalankan tugas kedinasan.
BACA JUGA
Kendati banyak kepala daerah ditangkap KPK, dia mengapresiasi kinerja Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya optimal melakukan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami mengapresiasi Korsupgah KPK yang sudah turun di semua provinsi sampai di kabupaten/kota. Saya kira Korsupgah KPK sudah optimal dalam menjelaskan secara detail untuk pencegahan korupsi,” katanya.
Tak hanya melalui Korsupgah KPK, dalam hal ini Kemendagri selalu menekankan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, termasuk jual beli jabatan, suap, maupun gratifikasi.
“Area rawan korupsi, jual beli jabatan dan main proyek itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan eselon II di Kemendagri.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Liga Spanyol Pekan ke-22: Barca Gas Pol, Madrid Intai Posisi
- BNI Buka Layanan Kredit Terbatas di Jateng-DIY Akhir Pekan Ini
- Belum Ditemukan, Pencarian Pendaki Hilang di Mongkrang Diperpanjang
- Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
- IDM Latih Ratusan Pelajar Bantul Tanggap Gempa Bumi
- Belum Ada PMK di Jogja, Pemerintah Perketat Pengawasan Ternak
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 31 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



