Advertisement
Petugas Hentikan Truk Bermuatan 6 Kg Ganja di Tol Semarang-Batang
Ilustrasi ganja. (drugabuse.gov)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan BNN Kabupaten Batang menghentikan sebuah truk bermuatan 6 kg ganja di tol Semarang-Batang Km 343/600, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Rabu (4/9/2019).
“Iya, tadi ada truk yang kami setop di tol karena memuat 6 kg ganja. Pengungkapan kasus kami lakukan bersama petugas BNN Kabupaten Batang,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberantasan (Kabidbrantas) BNN Jateng, Susanto, kepada Semarangpos.com, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Informasi yang diperoleh JIBI/Solopos, truk bermuatan 6 kg ganja itu semula melintas di tol Semarang-Batang. Tepat sekitar pukul 06.50 WIB, truk yang dikendarai Slamet Widodo, 43, warga Karangandong RT 004/RW 001, Metuk, Mojosongo, Boyolali, dan Kodrat Kharis, 32, warga Karangbulu RT 003/RW 001, Mudal, Boyolali, itu dihentikan petugas di Km 343/600.
Dari tangan tersangka didapati 6 kg ganja yang dibungkus selotip berwarna cokelat dan diletakkan di dalam tas berwarna hitam.
BACA JUGA
Kedua sopir itu kemudian mengaku jika ganja itu merupakan pesanan Patmulyo, 27, warga Jl. Sono Tirto, Desa Pancuran RT 006/RW 005, Kota Salatiga. Patmulyo akhirnya diringkus saat tengah menunggu kiriman ganja di SPBU Payaman, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas BNN Jateng akhirnya mengetahui jika tersangka Patmulyo hanya bertindak sebagai kurir. Ia mendapat perintah dari M. Saddam Husein bin Junedi yang saat ini berstatus sebagai narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Brebes.
Petugas pun langsung meringkus Sadam di LP Brebes. Dari tangan Saddam petugas menyita satu buah handphone merk Samsung J5.
Saddam sebenarnya merupakan pemain lama dalam hal peredaran narkoba jenis ganja. Sebelumnya, ia juga pernah diringkus petugas saat tengah mengambil paket 10 kg yang dikirim dari Sumatra Utara pada 2017 lalu. Ia saat ini masih menjalani hukuman penjara dengan vonis 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 21 November 2025
- BUMDes Guwosari Terima 20 Kambing dari BUMN, Dorong Ekonomi Desa
- Toyota Pamer Teknologi Hidrogen Cair Baru di Fuji Speedway
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 21 November 2025
- UNY Dampingi Tenun Gamplong, Tiga Motif Baru Siap Didaftarkan
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 21 November 2025
- Wisata Karst Kian Padat, Saatnya Siapkan Aturan Baru
Advertisement
Advertisement





