Polres Jepara Tahan Pengasuh Ponpes Kasus Kekerasan Seksual
Polres Jepara menahan pengasuh ponpes kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus nikah siri fiktif terhadap seorang pelajar.
Ilustrasi ganja. (drugabuse.gov)
Harianjogja.com, SEMARANG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan BNN Kabupaten Batang menghentikan sebuah truk bermuatan 6 kg ganja di tol Semarang-Batang Km 343/600, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Rabu (4/9/2019).
“Iya, tadi ada truk yang kami setop di tol karena memuat 6 kg ganja. Pengungkapan kasus kami lakukan bersama petugas BNN Kabupaten Batang,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemberantasan (Kabidbrantas) BNN Jateng, Susanto, kepada Semarangpos.com, Kamis (5/9/2019).
Informasi yang diperoleh JIBI/Solopos, truk bermuatan 6 kg ganja itu semula melintas di tol Semarang-Batang. Tepat sekitar pukul 06.50 WIB, truk yang dikendarai Slamet Widodo, 43, warga Karangandong RT 004/RW 001, Metuk, Mojosongo, Boyolali, dan Kodrat Kharis, 32, warga Karangbulu RT 003/RW 001, Mudal, Boyolali, itu dihentikan petugas di Km 343/600.
Dari tangan tersangka didapati 6 kg ganja yang dibungkus selotip berwarna cokelat dan diletakkan di dalam tas berwarna hitam.
Kedua sopir itu kemudian mengaku jika ganja itu merupakan pesanan Patmulyo, 27, warga Jl. Sono Tirto, Desa Pancuran RT 006/RW 005, Kota Salatiga. Patmulyo akhirnya diringkus saat tengah menunggu kiriman ganja di SPBU Payaman, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas BNN Jateng akhirnya mengetahui jika tersangka Patmulyo hanya bertindak sebagai kurir. Ia mendapat perintah dari M. Saddam Husein bin Junedi yang saat ini berstatus sebagai narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Brebes.
Petugas pun langsung meringkus Sadam di LP Brebes. Dari tangan Saddam petugas menyita satu buah handphone merk Samsung J5.
Saddam sebenarnya merupakan pemain lama dalam hal peredaran narkoba jenis ganja. Sebelumnya, ia juga pernah diringkus petugas saat tengah mengambil paket 10 kg yang dikirim dari Sumatra Utara pada 2017 lalu. Ia saat ini masih menjalani hukuman penjara dengan vonis 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Menghirup uap bensin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan pusing, mual, mengantuk hingga gangguan kesadaran. Simak gejala dan pertolongan pertamanya.
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Wushu menyumbang tiga medali perunggu untuk Indonesia di Asian Games 2026. Merah Putih kini mengoleksi 1 perak dan 12 perunggu.
Filipina U-23 mengalahkan Kuwait 2-1 di Asian Games 2026. Kemenangan ini menjadi yang pertama bagi Filipina di sepak bola Asian Games sejak 1958.
DPRD Kulonprogo menemukan sejumlah proyek APBD yang molor dan kualitasnya dinilai belum maksimal. Pemkab diminta memperketat pengawasan.