Isu PHK Tokopedia-TikTok, Said Iqbal Turun Tangan
Said Iqbal turun langsung telusuri isu PHK di Tokopedia dan TikTok, pemerintah utamakan dialog dan perlindungan pekerja.
Suasana pencoblosan di TPS 28./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemilu 2019 yang dilakukan serentak untuk presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD menimbulkan banyak korban jiwa dari petugas penyelenggara.
Sejumlah organisasi pemantau Pemilu mengajukan permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa "Pemilu serentak", karena dianggap telah menimbulkan banyak korban.
"Fakta empiris menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 memakan banyak korban penyelenggaraan Pemilu, artinya desain penyelenggaraan pemilu dengan lima kotak perlu diuji dan dipertimbangkan kembali konstitusionalitasnya," ujar kuasa hukum pemohon Yohanes Mahatma di Gedung MK Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Pemohon berpandangan sistem kerja dalam penyelenggaraan pemilu serentak telah melanggar hak konstitusional pemohon, yang harus bekerja dengan tekanan yang cukup tinggi dari segi fisik dan psikis serta honorarium yang tidak sesuai.
Pemohon juga menilai bahwa penerapan sistem kerja dalam penyelenggaraan pemilu serentak dapat dikatakan tidak manusiawi, karena sistem penyelenggaraan Pemilu yang berat dan banyak tekanan.
"Hal ini akibat digabungkannya beban penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan Pemilu Legislatif," tutur Yohanes.
Pemohon juga menyoroti besaran anggaran penyelenggaraan pemilu serentak yang berdasarkan perhitungannya naik hingga Rp9,8 triliun atau meningkat hingga 61 persen.
Lebih lanjut pemohon menyampaikan bahwa maksud pengajuan pengujian aturan tersebut tidak untuk menyatakan Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 terkait penyelenggaraan pemilu serentak telah keliru, tetapi untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu serentak yang baru selesai dilaksanakan.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang mengaku sebagai organisasi pemantau pemilu.
"Tapi apakah yang bersangkutan ini memiliki surat sertifikasi sebagai pemantau, saya belum tahu. Tapi yang terpenting apakah pengurus organisasi ini secara AD/ART memang yang berwenang untuk mewakili organisasi, itu perlu diketahui," ujar Enny.
Hakim Konstitusi juga meminta pemohon untuk memperjelas uraian kerugian yang dialami sehingga dapat membuktikan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk menguji peraturan tersebut.
"Apa kerugian yang dirasakan oleh para pemohon, karena pemohon mengkaitkan kerugian dengan sejumlah pasal, tetapi uraian yang menunjukkan letak kerugian konstitusional sesuai dengan Peraturan MK itu tidak nampak," ujar Enny.
Adapun perkara dengan nomor registrasi 37/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh pengurus Badan Arjuna Pemantau Pemilu, Badan Pena Pemantau Pemilu, Badan Srikandi Pemantau Pemilu, Badan Luber Pemantau Pemilu, seorang staf legal, dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Said Iqbal turun langsung telusuri isu PHK di Tokopedia dan TikTok, pemerintah utamakan dialog dan perlindungan pekerja.
Maroko mengalahkan Kanada 3-0 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Azzedine Ounahi mencetak dua gol untuk membawa Singa Atlas ke perempat final.
Prakiraan cuaca DIY 5 Juli 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berawan, suhu 20-30 derajat Celsius dengan kelembapan hingga 99 persen.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
KWT Sleman dilatih mengembangkan pangan fungsional berbasis pandan dan cabai menjadi produk bernilai tambah untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Pemerintah menargetkan 40 ribu Kopdes Merah Putih mulai beroperasi Oktober 2026 untuk memperkuat ekonomi desa dan layanan masyarakat.