Advertisement
Terbukti Menyuap Hakim, Bupati Jepara Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG- Satu lagi bupati koruptor mendapatkan hukuman. Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Advertisement
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com pada Rabu 14 Mei 2025: Dari DPRD Gunungkidul Siap Bahas Raperda Sampai Pembangunan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Dipercepat
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Profil Kolonel Antonuis Hermawan Ikut Gugur di Peristiwa Ledakan Amunisi Garut
- Korban Ledakan Amunisi TNI AD di Garut: 9 Jenazah Sudah Teridentifikasi
- Potensi Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp524 Triliun Per Tahun
- Mantan Presiden Duterte Ditahan ICC Justru Terpilih Jadi Wali Kota Davao
- 4 Korban Longsor Samarinda Berhasil Ditemukan
- Investigasi Kasus Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang Sempat Dihentikan, Hari Ini Dilanjutkan Kembali
- UMKM Kayu hingga Jamu Premium Mampu Menggerakkan Ekonomi Desa
Advertisement