Advertisement
Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Istana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, saat unjuk rasa pada Rabu 29 Agustus 2019 lalu.
"Ada delapan orang kami amankan dan statusnya tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Advertisement
Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa CCTV, foto, keterangan saksi dan proses evaluasi.
Argo menjelaskan, delapan orang yang diamankan tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan soft approach.
BACA JUGA
"Ada delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro, dan semuanya kita lakukan dengan soft, tidak ada pengepungan-pengepungan," klaim Argo.
Kendati begitu, Argo tak menjelaskan secara rinci kedelapan orang tersebut ditahan atau diamankan di mana dan siapa saja identitas delapan orang tersebut. "Kantor polisi di mana aja, enggak di Polda aja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa," katanya.
Argo menerangkan, mereka dilakukan penahanan karena terkait keamanan negara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik mash dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kami amankan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Rabu 15 Oktober 2025
- Purbaya: Ekonomi Tembus 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berjalan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 15 Oktober 2025
- Bantul Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih Tingkat Kapanewon
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 15 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement