Advertisement
Dosen UPR yang Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA—Seorang dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS yang diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, kini terancam dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau perkara inkracht, kami akan mengirim surat rekomendasi pemecatan yang bersangkutan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia [Kemenristekdikti RI]," kata Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM, dan Kemahasiswaan UPR Prof Suandi Sidauruk di Palangka Raya, Jumat.
Advertisement
Dia mengatakan, pemecatan seorang ASN tentunya tidak mudah. Pihak rektorat juga harus menunggu surat balasan dari pihak Kemenristekdikti. Apabila surat balasan itu sudah diterima rektorat setempat, maka pihaknya segera melakukan proses pemecatan terhadap oknum dosen tersebut.
Dari hasil investigasi kode etik yang terdiri beberapa guru besar di lingkungan FKIP UPR, pihaknya juga memberhentikan jabatan PS sebagai Kepala Prodi Studi Pendidikan Fisika.
"Jabatan Kaprodi Pendidikan Fisika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan [FKIP] juga sudah diberhentikan," ujarnya.
Suandi menjelaskan, bahwa dalam perkara itu, pihak UPR mendukung upaya penegakan hukum yang sedang ditangani pihak aparat yang berwajib, tetapi pihaknya meminta tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.
"Bahkan kami selama ini sangat terbuka kepada masyarakat mengenai pemberian informasi, bahkan benar ada perkara yang menimpa enam orang mahasiswi," katanya.
Di lain pihak, Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UPR Wawan Navado mengatakan, dalam perkara tersebut salah satu korban sempat dihubungi oknum dosen yang kini sudah mendekam di Polda Kalteng itu, untuk diajak berdamai dalam perkara tersebut.
Namun, katanya, korban menolak dan memang kasus ini harus dibawa ke jalur hukum sehingga saat ini sudah diproses sesuai hukum yang berlaku dan memang sesuai permintaan sejumlah korban.
"Intinya kami ingin kasus ini tetap berada di jalur hukum, tanpa ada pandang bulu. Sebab, permasalahan tersebut sudah sangat memalukan, baik institusi maupun orang tua korban hingga membuat syok korban dan selalu menutup diri dari orang banyak," tandas Wawan.
Ditambahkan Wawan, mereka yang alamat dan identitasnya dirahasiakan itu malu bertemu rekan-rekan satu kampusnya. Apalagi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut rata-rata sudah semester akhir dan proses pembuatan skripsi.
"Kemungkinan besar korbannya lebih dari itu karena mereka malu melaporkan ke pihak berwajib, tetapi yang jelas enam orang korban sudah melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Advertisement
Advertisement