BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Baiq Nuril sepertinya akan mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo. Rapat internal Komisi III DPR RI yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
"Dari 10 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin seusai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Aziz mengatakan Komisi III DPR mengirimkan surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menggelar rapat pada Rabu (24/7/2019) malam, terkait hasil rapat pleno Komisi III DPR.
Aziz berharap hasil rapat pleno Komisi III DPR RI tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (25/7/2019) besok.
"Mudah-mudahan hasil rapat pleno Komisi III DPR yang telah mengambil keputusan yang memberikan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis," ujar Aziz.
Dalam rapat pleno tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengusulkan agar Komisi III DPR menindaklanjuti kasus pelecehan seksuaal yang dialami Baiq Nuril.
Hal itu menurut dia karena proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan, padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan.
"Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan dalam kasus pelecehan, namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan. Saya usulkan untuk tindaklanjuti kasus pelecehan seksual tersebut," tutur Muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter mulai Juni 2026, sementara Pertalite tetap Rp10.000. Simak daftar lengkap BBM terbaru di sini.
Jadwal KRL Jogja–Solo 11 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek semua jam keberangkatan di sini.
PDAM Sleman jamin pasokan air bersih saat libur sekolah 2026 untuk hingga 450 ribu wisatawan, sekaligus antisipasi kemarau.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.