Advertisement
Dosen UPR Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tanggapan Menristekdikti

Advertisement
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA--Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI Mohamad Nasir telah memerintahkan kepada Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen terhadap sejumlah mahasiswi.
"Saya sudah perintahkan rektor melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, guna memastikan kasus tersebut," katanya di Palangka Raya, Jumat (30/8/2019).
Advertisement
Nasir menyebut, jika kasus tersebut terbukti benar dan dosen tersebut dinyatakan bersalah, maka semua proses hukum harus berjalan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai status oknum dosen itu, semua masih belum ditentukan sebab proses hukum sedang berjalan. Sehingga semua pihak diharapkan bersabar, menunggu hasil akhir guna menindaklanjutinya ke tahap selanjutnya.
"Kami masih belum bisa mengambil keputusan, jadi bersama-sama menunggu terlebih dulu terhadap putusan hukum yang nantinya diberikan," ungkapnya.
Jika nanti putusan hukumannya adalah dua tahun lebih kurungan penjara, maka pemberhentian sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) adalah hal yang pasti. Namun apabila hukumannya di bawah dua tahun, maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Nasir menyayangkan jika kejadian tersebut benar-benar terjadi, sebab akan menodai dunia pendidikan, khususnya di Kalteng. Sebab kampus merupakan lingkungan akademik, yakni lingkungan yang sarat dengan pengetahuan.
"Dosen itu sebagai orang tua yang memberikan bimbingan dan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, dalam hal ini adalah para mahasiswa," jelasnya di sela kegiatan kerjanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, semua hal akan mengikuti aturan yang berlaku. Mengenai putusannya seperti apa, pidana atau pun tidak, semua pihak diminta sama-sama menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu sebelumnya, pihak UPR telah menyatakan, apabila kasus tersebut inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan oknum dosen bersalah, maka akan dikirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap yang bersangkutan, kepada Kemenristekdikti RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement