Advertisement
Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril Hari Ini atau Besok
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pada Senin (29/7/2019) hari ini atau Selasa (30/7/2019) besok.
“Nanti Insyaallah hari Senin saya tanda tangani. Kalau enggak hari Senin ya maksimal hari Selasa,” tuturnya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dirilis oleh Sekretariat Presiden, Minggu (28/7/2019).
Advertisement
Presiden mengaku telah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Sebelumnya, DPR telah resmi menyetujui permohonan pertimbangan yang dikirimkan Presiden.
“Tadi sudah kita terima di Istana [surat persetujuan dari DPR],” kata Presiden.
Kepala Negara memastikan bahwa dirinya akan segera menandatangani Keppres terkait pemberian amnesti Baiq Nuril apabila Keppres tersebut telah sampai di meja kerjanya. Seperti diketahui, keputusan persetujuan pemberian amnesti tersebut disepakati secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (24/7/2019).
Sebagai gambaran, kasus Baiq yang sempat menarik perhatian publik Indonesia ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon dengan atasannya, seorang kepala sekolah bernama Muslim, yang isinya bersifat asusila pada Agustus 2014.
Telepon itu sempat rusak lalu diperbaiki oleh kakak iparnya. Tidak lama kemudian, rekaman audio itu menyebar secara luas. Oleh atasannya itu, Baiq lalu dilaporkan ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.
Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Pada Juli 2019, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya Baiq. Dengan demikian, Baiq terancam dipenjara dan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasar 27 ayat 1 UU ITE.
Setelah itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu memohon amnesti kepada Jokowi. Berkat desakan publik, Jokowi kemudian memberikan amnesti itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Meta Luncurkan Ghost Post di Threads, Fitur Unggahan 24 Jam Pesaing X
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 29 Oktober 2025
- Hasil Drawing 11 Wakil Indonesia di Korea Masters 2025
- Pemkab Sleman Beri Penghargaan Bagi Pemuda-Pemudi Inspiratif
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Rabu 29 Oktober 2025
- Pasar Murah Jadi Upaya Pengendalian Inflasi di Gunungkidul
- Alami Cedera Lutut, Dani Carvajal Diprediksi Absen Hingga 2026
Advertisement
Advertisement




