Advertisement
Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril Hari Ini atau Besok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pada Senin (29/7/2019) hari ini atau Selasa (30/7/2019) besok.
“Nanti Insyaallah hari Senin saya tanda tangani. Kalau enggak hari Senin ya maksimal hari Selasa,” tuturnya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dirilis oleh Sekretariat Presiden, Minggu (28/7/2019).
Advertisement
Presiden mengaku telah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Sebelumnya, DPR telah resmi menyetujui permohonan pertimbangan yang dikirimkan Presiden.
“Tadi sudah kita terima di Istana [surat persetujuan dari DPR],” kata Presiden.
Kepala Negara memastikan bahwa dirinya akan segera menandatangani Keppres terkait pemberian amnesti Baiq Nuril apabila Keppres tersebut telah sampai di meja kerjanya. Seperti diketahui, keputusan persetujuan pemberian amnesti tersebut disepakati secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (24/7/2019).
Sebagai gambaran, kasus Baiq yang sempat menarik perhatian publik Indonesia ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon dengan atasannya, seorang kepala sekolah bernama Muslim, yang isinya bersifat asusila pada Agustus 2014.
Telepon itu sempat rusak lalu diperbaiki oleh kakak iparnya. Tidak lama kemudian, rekaman audio itu menyebar secara luas. Oleh atasannya itu, Baiq lalu dilaporkan ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.
Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Pada Juli 2019, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya Baiq. Dengan demikian, Baiq terancam dipenjara dan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasar 27 ayat 1 UU ITE.
Setelah itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu memohon amnesti kepada Jokowi. Berkat desakan publik, Jokowi kemudian memberikan amnesti itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Gara-gara Sakit Hati, Pria di Bantul Terekam CCTV Nekat Mencuri Pakaian Dalam Milik Mantan Kekasihnya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
- Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement
Advertisement