Advertisement
Kronologi dan Isi Pesan WA Tri Susanti yang Picu Meletusnya Isu Rasis di Asrama Papua

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Nama Tri Susanti terseret dalam kasus ungkapan rasis terhadap mahasiswa Papua diSurabaya, Jawa Timur yang memicu gelombang demonstrasi di Papua.
Politikus Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi, telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka penyebaran kabar bohong alias hoaks dan penghasutan, karena terbukti menjadi provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
Advertisement
Buntut hoaks yang disebar Tri Susanti itu adalah, merebaknya protes massal berujung kerusuhan di banyak daerah Papua hingga kekinian.
Berikut kronologi penyebaran haoks oleh Mak Susi:
14 Agustus 2019
Terdapat undangan yang disebar melalui grup WhatsApp perihal rapat persiapan aksi ke Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.
Dalam undangan yang disebar SR (STS), rapat dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di warung Kahuripan Jalan Penataran 17 Surabaya.
Materi pertemuannya yaitu rencana pemasangan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua.
15 Agustus 2019
Terdapat unggahan tulisan di grup WhatsApp bertuliskan “Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian lnternasional. Semoga hanya dendam ke coklat saja, masalah penahanan Mahasisawa di Polda Papua.”
16 Agustus 2019
Terdapat unggahan gambar pada akun grup WA INFO KB FKPPI yang bertuliskan “Bendera Merah Putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di depan Asrama Mahasisawa Papua Jalan Kalasan Surabaya.”
17 Agustus 2019
Terdapat unggahan tulisan di akun grup WA INFO KB FKPPI: “Mohon perhatian, urgent, kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING.”
21 Agustus 2019
Ditemukan unggahan tulisan pada WA grup oleh Tri Susanti berbunyi: "Bendera Merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok SEPARATIS di SURABAYA pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di Asrama Mahasiswa Papua JI Kalasan No 10 Surabaya".
Untuk diketahui, Tri Susanti kekinian sudah menjadi tersangka pelanggaran pasal berlapis oleh penyidik Sundit Cyber Crime.
Tri Susanti disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat memakai Pasal 160 KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
Advertisement
Advertisement