Advertisement
Kronologi dan Isi Pesan WA Tri Susanti yang Picu Meletusnya Isu Rasis di Asrama Papua

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Nama Tri Susanti terseret dalam kasus ungkapan rasis terhadap mahasiswa Papua diSurabaya, Jawa Timur yang memicu gelombang demonstrasi di Papua.
Politikus Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi, telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka penyebaran kabar bohong alias hoaks dan penghasutan, karena terbukti menjadi provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
Advertisement
Buntut hoaks yang disebar Tri Susanti itu adalah, merebaknya protes massal berujung kerusuhan di banyak daerah Papua hingga kekinian.
Berikut kronologi penyebaran haoks oleh Mak Susi:
BACA JUGA
14 Agustus 2019
Terdapat undangan yang disebar melalui grup WhatsApp perihal rapat persiapan aksi ke Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.
Dalam undangan yang disebar SR (STS), rapat dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di warung Kahuripan Jalan Penataran 17 Surabaya.
Materi pertemuannya yaitu rencana pemasangan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua.
15 Agustus 2019
Terdapat unggahan tulisan di grup WhatsApp bertuliskan “Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian lnternasional. Semoga hanya dendam ke coklat saja, masalah penahanan Mahasisawa di Polda Papua.”
16 Agustus 2019
Terdapat unggahan gambar pada akun grup WA INFO KB FKPPI yang bertuliskan “Bendera Merah Putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di depan Asrama Mahasisawa Papua Jalan Kalasan Surabaya.”
17 Agustus 2019
Terdapat unggahan tulisan di akun grup WA INFO KB FKPPI: “Mohon perhatian, urgent, kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING.”
21 Agustus 2019
Ditemukan unggahan tulisan pada WA grup oleh Tri Susanti berbunyi: "Bendera Merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok SEPARATIS di SURABAYA pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di Asrama Mahasiswa Papua JI Kalasan No 10 Surabaya".
Untuk diketahui, Tri Susanti kekinian sudah menjadi tersangka pelanggaran pasal berlapis oleh penyidik Sundit Cyber Crime.
Tri Susanti disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat memakai Pasal 160 KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 20 Oktober 2025
- Jojo Juara Denmark Open 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Oktober 2025, Cek di Sini
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Senin 20 Oktober 2025
- Cek Jalur dan Tarif Trans Jogja Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Durasi Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Diperpanjang
- Verstappen Juara GP Amerika Serikat 2025
Advertisement
Advertisement