Advertisement
Kader Gerindra Tri Susanti Jadi Tersangka Ungkapan Rasis di Asrama Papua
Tri Susanti - Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Caleg dari Partai Gerindra Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus ungkapan rasis di asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme. Pegiat ormas di Jawa Timur itu dijerat dengan pasal berlapis. Tri Susanti diketahui pernah bersaksi untuk mantan capres Prabowo Subianto di sidang sengketa Pilpres. 2019.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tri Susanti dijadikan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.
"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
BACA JUGA
Polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa Papua. Tujuh orang di antaranya pakar ITE, sosiologi, antropologi, dan komunikasi.
Polisi sudah mengajukan surat permohonan ke Imigrasi perihal pencegahan Tri Susanti bepergian ke luar negeri. Penyidik juga mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," ujar Dedi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Nataru Terminal Jombor Diprediksi 24 Desember
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Bonus Medali Emas Indonesia di SEA Games 2025 Disorot Vietnam
- Viral! Perusahaan China Hadiahkan 18 Apartemen Gratis untuk Karyawan
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
- Harian Jogja Rayakan Hari Ibu 2025 dengan Senam hingga UMKM
- Penembakan Massal di Afrika Selatan, 10 Orang Tewas
- Cegah Banjir, BPBD Gunungkidul Pasang EWS di Kali Oya
- Avatar: Fire and Ash Puncaki Box Office, Raih Rp573 Miliar
Advertisement
Advertisement



