Peluru Bersarang di Pipi Korban Penembakan Boyolali, Pelaku Belum Tertangkap
Korban penembakan di bengkel Boyolali menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di pipi kiri. Polisi memburu terduga pelaku.
Tri Susanti/Twitter
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Caleg dari Partai Gerindra Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus ungkapan rasis di asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme. Pegiat ormas di Jawa Timur itu dijerat dengan pasal berlapis. Tri Susanti diketahui pernah bersaksi untuk mantan capres Prabowo Subianto di sidang sengketa Pilpres. 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tri Susanti dijadikan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.
"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa Papua. Tujuh orang di antaranya pakar ITE, sosiologi, antropologi, dan komunikasi.
Polisi sudah mengajukan surat permohonan ke Imigrasi perihal pencegahan Tri Susanti bepergian ke luar negeri. Penyidik juga mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," ujar Dedi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Korban penembakan di bengkel Boyolali menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di pipi kiri. Polisi memburu terduga pelaku.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 14 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Bulog akan meluncurkan BerasKita pada 20 Oktober 2026. Beras SPHP berganti nama menjadi BerasKita Medium, sedangkan beras premium menjadi BerasKita Premium.
BMKG menyatakan tujuh kabupaten di Jawa Tengah masih berstatus awas kekeringan pada 11-20 Oktober 2026 di tengah mundurnya awal musim hujan.
DP3 Sleman meminta petani menyesuaikan komoditas dan varietas tanaman dengan ketersediaan air untuk mengantisipasi kemarau panjang hingga Oktober 2026.