Advertisement
Hukum Kebiri Sudah Final, Menteri Yohana: Semua Harus Tunduk!

Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA- Semua pihak diminta menghormati hukuman pidana berupa kebiri yang sudah final.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengatakan bahwa hukuman tersebut disahkan menurut undang-undang dan telah diberlakukan sehingga semua pihak mestin mengakui dan menjalankan apa yang diperintahkan oleh beleid tersebut.
Advertisement
“Pemberatan hukuman dalam bentuk pemberian suntikan kimia atau kebiri yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan undang-undang tersebut,” ujar Yohana, Rabu (28/8/2019).
Yohana menambahkan vonis pemberatan hukuman bagi predator pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak-anak karena kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tersebut adalah wujud dari bentuk perlindungan dari negara yang besar kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
Sesuai dengan fungsi koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender, Kemen PPPA senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pencegahan dan memperkuat advokasi dan sosialisasi guna menurunkan angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Selain itu, pemberlakuan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya terdapat pemberatan hukuman bagi pelaku dalam kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cari 3 Orang Hilang Pascademo, Polri Gandeng 2 Lembaga
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
- Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
- 11.469 Ibu Hamil Terpapar Hepatitis B, Ini Penjelasan Dinkes Pekanbaru
Advertisement
Advertisement