Advertisement
Komnas HAM: Hukuman Kebiri seperti Kembali ke Zaman Jahiliyah

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Hukuman kebiri dinilai tak tepat dilaksanakan karena melanggar hak asasi manusia (HAM).
Komnas HAM menolak diberlakukannya hukum kebiri di Indonesia. Hal itu menyikapi adanya hukum kebiri yang dijatuhkan terhadap Muhammad Aris (21), terpidana kasus pemerkosa 9 anak dibawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.
Advertisement
"Kami menolak hukum kebiri karena itu melanggar hak asasi manusi," terang Mochammad Choirul Anam, anggota Komnas HAM RI, Senin (26/8/2019) ditemui di Polda Jatim.
Choirul membeberkan, penolakan hukum kebiri diberlakukan karena hukuman tersebut bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat seseorang.
"Minimal ada konvensi anti penyiksaan yang di dalamnya melarang penghukuman bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat," katanya.
Choirul mengatakan, sepuluh tahun terakhir ini, Indonesia sudah mereformasi tata kelola pemidanaan termasuk hukuman.
"Ini kan sebenarnya, penghukuman dengan cara kekerasan fisik ini kan jaman 'baheula' (zaman dahulu kala) atau zaman batu, zaman kerajaan, di kerajaan Cina ada, di kerajaan Nusantara ada. Di dunia ini semua pakai itu (kebiri). Pada akhirnya itu diganti dengan penghukuman badan (kurungan), kok ini tiba-tiba balik seperti jaman jahiliyah. Mundur ini," tegasnya.
Choirul menuturkan, Komnas HAM tetap mengecam kejahatan pemerkosaan sebagai aksi kriminal yang merendahkan martabat manusia.
"Tapi bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu, kita kehilangan martabat pula ,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono masih belum bisa memastikan kapan eksekusi kebiri terhadap Aris (21), terpidana pemerkosa 9 anak dibawah umur akan dilakukan.
Kepada Suara.com, Rudy menjelaskan penentuan kapan eksekusi kebiri akan dilakukan masih menunggu setelah mendapat masukan dari dokter.
"Kami koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, tempat, izin pengamanan, banyak prosedurnya. Ini kebiri menyangkut keselamatan," terang Rudy, Jumat (23/8/2019).
Namun Rudy meminta, eksekusi kebiri harus segera dilakukan secepatnya. Untuk itu, dia meminta agar jaksa segera mengurus semuanya, termasuk mencari dokter dan menyiapkan tempatnya.
Untuk diketahui, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.
Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.
Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.
Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.
”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kapala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.
Kekinian, kata dia, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.
”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari dokter kebirinya,” kata Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

a New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
Advertisement
Advertisement