Advertisement
Komnas HAM: Hukuman Kebiri seperti Kembali ke Zaman Jahiliyah
Ilustrasi HAM. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Hukuman kebiri dinilai tak tepat dilaksanakan karena melanggar hak asasi manusia (HAM).
Komnas HAM menolak diberlakukannya hukum kebiri di Indonesia. Hal itu menyikapi adanya hukum kebiri yang dijatuhkan terhadap Muhammad Aris (21), terpidana kasus pemerkosa 9 anak dibawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.
Advertisement
"Kami menolak hukum kebiri karena itu melanggar hak asasi manusi," terang Mochammad Choirul Anam, anggota Komnas HAM RI, Senin (26/8/2019) ditemui di Polda Jatim.
Choirul membeberkan, penolakan hukum kebiri diberlakukan karena hukuman tersebut bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat seseorang.
BACA JUGA
"Minimal ada konvensi anti penyiksaan yang di dalamnya melarang penghukuman bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat," katanya.
Choirul mengatakan, sepuluh tahun terakhir ini, Indonesia sudah mereformasi tata kelola pemidanaan termasuk hukuman.
"Ini kan sebenarnya, penghukuman dengan cara kekerasan fisik ini kan jaman 'baheula' (zaman dahulu kala) atau zaman batu, zaman kerajaan, di kerajaan Cina ada, di kerajaan Nusantara ada. Di dunia ini semua pakai itu (kebiri). Pada akhirnya itu diganti dengan penghukuman badan (kurungan), kok ini tiba-tiba balik seperti jaman jahiliyah. Mundur ini," tegasnya.
Choirul menuturkan, Komnas HAM tetap mengecam kejahatan pemerkosaan sebagai aksi kriminal yang merendahkan martabat manusia.
"Tapi bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu, kita kehilangan martabat pula ,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono masih belum bisa memastikan kapan eksekusi kebiri terhadap Aris (21), terpidana pemerkosa 9 anak dibawah umur akan dilakukan.
Kepada Suara.com, Rudy menjelaskan penentuan kapan eksekusi kebiri akan dilakukan masih menunggu setelah mendapat masukan dari dokter.
"Kami koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, tempat, izin pengamanan, banyak prosedurnya. Ini kebiri menyangkut keselamatan," terang Rudy, Jumat (23/8/2019).
Namun Rudy meminta, eksekusi kebiri harus segera dilakukan secepatnya. Untuk itu, dia meminta agar jaksa segera mengurus semuanya, termasuk mencari dokter dan menyiapkan tempatnya.
Untuk diketahui, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.
Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.
Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.
Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.
”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kapala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.
Kekinian, kata dia, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.
”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari dokter kebirinya,” kata Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Jalur Wisata Breksi dan Kaliurang Dipantau Ketat Saat Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 10 Desember 2025
- Rakor Akhir GTRA 2025 Digelar
- Menteri Nusron Salurkan Bantuan dan Dengar Jeritan Warga
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Rabu 10 Desember 2025
- DPR Dorong Penguatan Sistem Pengawasan dan Transparansi Data
- Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku, Layanan Pertanahan Jadi Efisien
- Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian
Advertisement
Advertisement




