Advertisement
Pernah Jabat Direktur Penindakan di KPK, Capim Asal Polri Ini Bantah Lakukan Pelanggaran Etik
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli usai mengikuti tes uji kompetensi capim KPK, Kamis (18/7/2019). - Suara.com/Welly Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rekam jejak salah satu calon pimpinan (capim) KPK Firli Bahuri menuai kontroversi di masyarakat.
Kepala Polda Sumatra Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri menyangkal melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
Advertisement
Hal itu disampaikan Firli setelah dicecar pertanyaan anggota Pansel KPK terkait isu Firli ditarik kembali ke institusi Polri lantaran melakukan pelanggaran kode etik saat bertugas di KPK.
"Sebenarnya saya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan saya melanggar kode etik melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB (mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang)," kata Firli dalam sesi uji publik dan wawacaran Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
BACA JUGA
Firli mengklaim bahwa pertemuan dengan TGB tersebut telah mendapatkan izin dari pimpinan KPK.
Di hadapan Pansel KPK, Firli pun menjelaskan kronologis awal hingga terjadinya pertemuan dengan TGB. Dia mengaku kedatangannya ke Nusa Tenggara Barat untuk menghadiri sebuah undangan acara.
Kemudian, Firli pun menyempatkan untuk bermain tenis bersama rekan-rekannya di NTB. Dia pun mengaku tak sengaja bertemu dengan TGB di lokasi.
"Itu, saya sudah izin ke pimpinan KPK ke NTB mau farewell, lalu di sana saya diundang main tenis dengan pemain tenis di sana. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan tidak," jawab Firli.
Firli mengaku sempat menjelaskan terkait perjumpaan dengan TGB kepada kelima pimpinan KPK. Dia pun mengklaim, tak terbukti melakukan pelanggaran etik saat mengklarifikasi kepada pimpinan KPK soal pertemuaannya dengan TGB.
"Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Kesimpulan akhir, tidak ada pelanggaran. Bisa tanya ke pak Alex dan pak Laode (pimpinan KPK)," kata Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







