Advertisement
Terungkap! Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai, KPK Buka Suara
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - agr.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Temuan tersebut berkaitan dengan adanya pihak yang mengaku mampu mengatur jalannya proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh penyidik saat mendalami perkara yang hingga kini masih berjalan. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak dapat dibenarkan.
Advertisement
“Dalam proses penyidikan, kami mendapatkan informasi adanya pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026)
Menurut Budi, keberadaan oknum tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
BACA JUGA
Temuan ini sekaligus menambah dinamika dalam penanganan kasus Bea Cukai yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari kalangan pejabat hingga swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang.
Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan, dalam pengembangan kasus, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus yang sedang ditangani.
Meski kasus terus berkembang, KPK menegaskan tidak ada pihak yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki akses atau kemampuan untuk mengurus perkara hukum, terutama dengan imbalan tertentu. Praktik semacam itu dinilai sebagai bentuk penipuan yang kerap memanfaatkan situasi hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui kanal pengaduan resmi KPK. Partisipasi publik dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi sekaligus mencegah munculnya modus-modus penipuan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- KPAI: Kasus Daycare Jogja Terbesar di Indonesia
- Dua Bundaran di GT Purwomartani Disiapkan, Antisipasi Macet Jogja-Solo
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement








