Advertisement
Tipu Korban dengan Berpura-pura Jadi Karyawan Transmedia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang karyawan Transmedia gadungan diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantaran menipu seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
"Pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi TanTan dan mengaku sebagai karyawan Transmedia, kemudian dari perkenalan tersebut pelaku mengajak bertemu dengan korban dengan niat untuk mencuri barang-barang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Advertisement
Dijelaskan Argo, kasus tersebut terjadi pada tanggal 18 Mei 2019. Saat itu, pelaku berinisial Tresno alias Arman, 28, menjemput korban menggunakan kendaraan Honda Mobilio bernomor polisi B 2161 SYR warna hitam.
Pelaku kemudian mengajak korban ke restoran cepat saji KFC Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi pelaku meminta agar tas milik korban ditinggal di mobil yg digunakan pelaku.
Saat korban sedang makan di lantai dua restoran tersebut, pelaku mengatakan akan memesan makanan tambahan kepada korban dan turun ke bawah.
Korban menunggu pelaku hingga beberapa lama, namun pelaku tak kunjung kembali dan korban akhirnya sadar bahwa pelaku telah kabur membawa barang-barang milik korban yang berada di dalam mobil.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sebuah tas merk Channel warna ungu, dua buah ponsel, serta KTP dan SIM atas nama korban. Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan laporannya diterima dengan nomor laporan LP/3121/V/2019/PMJ/Ditreskrimum.
Berdasarkan laporan tersebut Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Tresno alias Arman di sekitar Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku juga pernah melakukan kegiatan serupa pada 2015 dengan modus yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement

Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cermat Pilih Kecepatan Internet, Hemat Biaya dan Tetap Nyaman
- Agius Mendominasi, Mario Suryo Aji Finis di P20 Moto2 Australia
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
- Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana MotoGP di Australia
- SEA Games 2025, Timnas Putri Indonesia Segrup dengan Thailand
- Kehadiran Satgas MBG Diklaim Perkuat Koordinasi Lintas OPD
- Pakistan dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement