Advertisement
Tipu Korban dengan Berpura-pura Jadi Karyawan Transmedia
Ilustrasi. - Solopos/Sunaryo Haryo Bayu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang karyawan Transmedia gadungan diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantaran menipu seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
"Pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi TanTan dan mengaku sebagai karyawan Transmedia, kemudian dari perkenalan tersebut pelaku mengajak bertemu dengan korban dengan niat untuk mencuri barang-barang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Advertisement
Dijelaskan Argo, kasus tersebut terjadi pada tanggal 18 Mei 2019. Saat itu, pelaku berinisial Tresno alias Arman, 28, menjemput korban menggunakan kendaraan Honda Mobilio bernomor polisi B 2161 SYR warna hitam.
Pelaku kemudian mengajak korban ke restoran cepat saji KFC Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi pelaku meminta agar tas milik korban ditinggal di mobil yg digunakan pelaku.
Saat korban sedang makan di lantai dua restoran tersebut, pelaku mengatakan akan memesan makanan tambahan kepada korban dan turun ke bawah.
Korban menunggu pelaku hingga beberapa lama, namun pelaku tak kunjung kembali dan korban akhirnya sadar bahwa pelaku telah kabur membawa barang-barang milik korban yang berada di dalam mobil.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sebuah tas merk Channel warna ungu, dua buah ponsel, serta KTP dan SIM atas nama korban. Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan laporannya diterima dengan nomor laporan LP/3121/V/2019/PMJ/Ditreskrimum.
Berdasarkan laporan tersebut Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Tresno alias Arman di sekitar Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku juga pernah melakukan kegiatan serupa pada 2015 dengan modus yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- PSBS Biak vs PSM Makassar di Maguwoharjo, Laga Hidup Mati Papan Bawah
- Privasi Status WhatsApp Diperketat lewat Fitur Daftar Kustom
- WEF Prediksi 10 Pekerjaan Ini Paling Berisiko Lenyap Sebelum 2030
- 108 Ribu Warga Gunungkidul Ditanggung BPJS APBD, Anggaran Capai Rp42 M
- Duel Panas di GBK, Arema Bawa Mantan Andalan Persija
- Ancam Keselamatan, 200 Pohon Ring Road Bantul Jadi Target Tebang
- BYD Tantang Tarif Impor Era Trump, Ajukan Gugatan ke Pengadilan AS
Advertisement
Advertisement




