Advertisement
Tak Direstui Orangtua, Sepasang Kekasih Beli Obat Aborsi Rp3 Juta Via Online

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo menggelar perkara dan barang bukti kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih, DF dan SH, Jumat (23/8/2019). DF mengaku membeli satu paket obat aborsi untuk menggugurkan bayi mereka secara online senilai Rp3 juta.
Mereka sepakat menggugurkan janin berusia tujuh bulan itu lantaran hubungan asmara mereka tak disetujui orang tua. DF dan SH kerap melakukan hubungan suami istri sejak 2018. SH diketahui mengandung janin pada Februari 2019. Padahal, kisah cinta mereka tak direstui orang tua.
Advertisement
Akhirnya, mereka sepakat membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan. “Saya mencari obat aborsi via online. Satu paket obat aborsi dibanderol senilai Rp3 juta. Inisiatif saya sendiri namun pacar saya juga setuju untuk menggugurkan janin,” kata DF.
Obat aborsi yang dicampur minuman soda langsung diminum SH di rumahnya di Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Selasa (6/8/2019). DF lantas berpura-pura memanggil warga setempat dengan dalih SH sakit. Kala itu, beberapa warga setempat mendatangi rumah SH.
Saat itu, bayi berjenis kelamin laki-laki berusia tujuh bulan telah meninggal dunia. Warga menduga sepasang kekasih itu melakukan praktik aborsi.
“Kami sudah lama berpacaran namun tak direstui orangtua. Ini yang membuat saya memilih membeli obat aborsi untuk menggugurkan janin,” ujar dia.
Sehari-hari, DF dan SH bekerja sebagai buruh pabrik di wilayah Nguter. Mereka berkenalan dan menjalin asmara. DF merupakan warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Sedangkan SH merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Nguter.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan tengah memburu distributor dan produsen obat aborsi yang dijual secara online. Polisi bakal mengembangkan penyidikan kasus dugaan aborsi dengan memburu distributor dan produsen obat aborsi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket obat aborsi, satu botol bekas minuman soda, dan pakaian dari DF. DF telah ditahan di Mapolres Sukoharjo sejak beberapa pekan lalu.
Dia dijerat Pasal 75 ayat (1) UU No 35/2009 juncto Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement