Advertisement
Tak Direstui Orangtua, Sepasang Kekasih Beli Obat Aborsi Rp3 Juta Via Online

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo menggelar perkara dan barang bukti kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih, DF dan SH, Jumat (23/8/2019). DF mengaku membeli satu paket obat aborsi untuk menggugurkan bayi mereka secara online senilai Rp3 juta.
Mereka sepakat menggugurkan janin berusia tujuh bulan itu lantaran hubungan asmara mereka tak disetujui orang tua. DF dan SH kerap melakukan hubungan suami istri sejak 2018. SH diketahui mengandung janin pada Februari 2019. Padahal, kisah cinta mereka tak direstui orang tua.
Advertisement
Akhirnya, mereka sepakat membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan. “Saya mencari obat aborsi via online. Satu paket obat aborsi dibanderol senilai Rp3 juta. Inisiatif saya sendiri namun pacar saya juga setuju untuk menggugurkan janin,” kata DF.
Obat aborsi yang dicampur minuman soda langsung diminum SH di rumahnya di Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Selasa (6/8/2019). DF lantas berpura-pura memanggil warga setempat dengan dalih SH sakit. Kala itu, beberapa warga setempat mendatangi rumah SH.
Saat itu, bayi berjenis kelamin laki-laki berusia tujuh bulan telah meninggal dunia. Warga menduga sepasang kekasih itu melakukan praktik aborsi.
“Kami sudah lama berpacaran namun tak direstui orangtua. Ini yang membuat saya memilih membeli obat aborsi untuk menggugurkan janin,” ujar dia.
Sehari-hari, DF dan SH bekerja sebagai buruh pabrik di wilayah Nguter. Mereka berkenalan dan menjalin asmara. DF merupakan warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Sedangkan SH merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Nguter.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan tengah memburu distributor dan produsen obat aborsi yang dijual secara online. Polisi bakal mengembangkan penyidikan kasus dugaan aborsi dengan memburu distributor dan produsen obat aborsi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket obat aborsi, satu botol bekas minuman soda, dan pakaian dari DF. DF telah ditahan di Mapolres Sukoharjo sejak beberapa pekan lalu.
Dia dijerat Pasal 75 ayat (1) UU No 35/2009 juncto Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Hari Ini, Sedayu dan Kota Jogja Kena Giliran Mati Listrik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement