Advertisement
Nekat Aborsi, Sepasang Kekasih di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Aparat Polres Sukoharjo memburu produsen dan distributor obat aborsi yang dipakai pasangan kekasih, DF dan SH untuk menggugurkan bayi mereka. Obat itu dibeli secara online.
Kasus praktik aborsi yang diduga dilakukan DF dan SH menggegerkan warga Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, pekan lalu. Sepasang kekasih ini menjalin hubungan asmara sejak setahun lalu.
Advertisement
Tak hanya pacaran, mereka telah melakukan hubungan suami istri berulang kali. SH diketahui hamil pada Februari.
Lantaran belum siap menikah, DF berupaya menggugurkan bayi dalam kandungan SH. Mereka akhirnya sepakat membeli obat aborsi yang dijual bebas secara online.
Kanitreskrim Polsek Nguter, Iptu Wahyudiyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, mengatakan sepasang kekasih itu membeli obat aborsi secara online. Setelah menerima obat, SH meminum obat yang dicampur dengan minuman soda.
"DF dan SH mencari obat aborsi lewat Internet. Kemudian mereka memesan beberapa butir obat aborsi," kata dia kepada JIBI/Solopos, Selasa (13/8/2019).
Polisi bakal mengembangkan penyidikan kasus dugaan aborsi dengan memburu distributor dan produsen obat aborsi dimaksud. Namun, Wahyudiyanto belum dapat membeberkan identitas distributor obat aborsi itu.
Bisa jadi, distributor dan produsen obat aborsi berdomisili di luar wilayah Soloraya. "Kami bakal berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukoharjo untuk melacak distributor dan produsen obat aborsi," ujar dia.
Kasus dugaan aborsi terungkap saat masyarakat memergoki DF tengah menggali tanah untuk memakamkan janin. Mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Nguter yang langsung ditindaklanjuti menuju ke lokasi kejadian.
Mayat janin yang ditemukan berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar tujuh bulan kandungan. Sehari-hari, DF dan SH bekerja sebagai buruh pabrik di wilayah Nguter. Mereka berkenalan dan menjalin asmara.
DF merupakan warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Sedangkan SH merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Nguter. "Hingga sekarang, kondisi SH masih trauma. Belum bisa dimintai keterangan secara detail. Sekarang kami fokus melacak keberadaan distributor dan produsen obat aborsi," tutur dia.
Sementara DF telah ditahan di Mapolsek Nguter sejak beberapa hari lalu. Dia dijerat Pasal 75 ayat (1) UU No 35/2009 juncto Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
“Penyidik masih mendalami kasus ini. Jika diperlukan penyidik bakal memeriksa saksi ahli,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement