Advertisement

Bidan PNS di Klaten Jadi Tersangka Aborsi. Begini Penjelasan Dinkes

Taufik Sidik Prakoso
Senin, 11 Maret 2019 - 18:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
 Bidan PNS di Klaten Jadi Tersangka Aborsi. Begini Penjelasan Dinkes Tersangka praktik aborsi digiring ke ruang konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/3/2019). (Solopos - Ponco Suseno)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN --Salah satu bidan desa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Ceper, Klaten, menjadi tersangka kasus aborsi. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Cahyono Widodo, angkat bicara.

Cahyono mengatakan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Ariyanti, itu. Lantaran dugaan kasus aborsi sudah ditangani aparat penegak hukum, Dinkes menunggu putusan pengadilan atas kasus tersebut.

Advertisement

Setelah kasus itu mencuat, Cahyono mengatakan bidan desa serta koordinator bidan di 34 puskesmas sudah dikumpulkan guna mendapatkan pengarahan. “Kami berikan pengarahan agar kasus serupa tidak terjadi serta kami minta semuanya menjunjung tinggi kode etik seorang bidan,” jelas dia kepada Solopos.com, Senin (11/3/2019).

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten juga menunggu laporan Dinkes guna mengkaji status kepegawaian Ariyanti. Yang jelas BKPPD memastikan bidan tersebut tak bisa mengajukan pensiun dini lantaran kasus hukum masih ditangani aparat penegak hukum.

Kepala BKPPD Klaten, Surti Hartini, mengatakan sesuai aturan pembinaan pegawai dilakukan berjenjang. Lantaran status kepegawaian Ariyanti di bawah Dinkes Klaten, Surti mengaku sudah meminta secara lisan kepada Kepala Dinkes Klaten agar segera membuat laporan terkait bidan Desa Kajen tersebut.

“Kami sudah meminta Dinkes untuk mendalami kasus yang menyangkut Bidan Desa Kajen. Kalau ditahan di Polres, tentunya harus meminta fotokopi surat penahanan. Hasilnya nanti dilaporkan ke BKPPD dan kami tindaklanjuti. Kami sifatnya menunggu jangan sampai nanti salah bergerak,” kata Surti saat ditemui wartawan di Setda Klaten, Senin (11/3/2019).

Surti memastikan Ariyanti tak bisa mengajukan pensiun dini setelah ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai aturan, mutasi kepegawaian ditunda ketika pegawai yang bersangkutan masih dalam proses hukum.

“Dia [Ariyanti] tidak bisa mengajukan pensiun dini. Justru bisa-bisa terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, untuk sanksi kami lihat sejauh mana ancaman pidananya. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Surti.

Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Ariyanti, ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi. Bidan desa berstatus PNS itu diancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain Ariyanti, Polres Klaten menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Agung Nugroho, selaku perantara antara pemilik janin dengan bidan dan Anisa Puspita Sari selaku asisten Agung Nugroho.

Keduanya diketahui berdomisili di Jogja. Tersangka lain yakni warga Pekalongan masing-masing berinisial DA dan YJ yang ingin menggugurkan janin berusia 2-3 bulan di perut DA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement