Advertisement
Bidan PNS di Klaten Jadi Tersangka Aborsi. Begini Penjelasan Dinkes
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN --Salah satu bidan desa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Ceper, Klaten, menjadi tersangka kasus aborsi. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Cahyono Widodo, angkat bicara.
Cahyono mengatakan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Ariyanti, itu. Lantaran dugaan kasus aborsi sudah ditangani aparat penegak hukum, Dinkes menunggu putusan pengadilan atas kasus tersebut.
Advertisement
Setelah kasus itu mencuat, Cahyono mengatakan bidan desa serta koordinator bidan di 34 puskesmas sudah dikumpulkan guna mendapatkan pengarahan. “Kami berikan pengarahan agar kasus serupa tidak terjadi serta kami minta semuanya menjunjung tinggi kode etik seorang bidan,” jelas dia kepada Solopos.com, Senin (11/3/2019).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten juga menunggu laporan Dinkes guna mengkaji status kepegawaian Ariyanti. Yang jelas BKPPD memastikan bidan tersebut tak bisa mengajukan pensiun dini lantaran kasus hukum masih ditangani aparat penegak hukum.
Kepala BKPPD Klaten, Surti Hartini, mengatakan sesuai aturan pembinaan pegawai dilakukan berjenjang. Lantaran status kepegawaian Ariyanti di bawah Dinkes Klaten, Surti mengaku sudah meminta secara lisan kepada Kepala Dinkes Klaten agar segera membuat laporan terkait bidan Desa Kajen tersebut.
“Kami sudah meminta Dinkes untuk mendalami kasus yang menyangkut Bidan Desa Kajen. Kalau ditahan di Polres, tentunya harus meminta fotokopi surat penahanan. Hasilnya nanti dilaporkan ke BKPPD dan kami tindaklanjuti. Kami sifatnya menunggu jangan sampai nanti salah bergerak,” kata Surti saat ditemui wartawan di Setda Klaten, Senin (11/3/2019).
Surti memastikan Ariyanti tak bisa mengajukan pensiun dini setelah ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai aturan, mutasi kepegawaian ditunda ketika pegawai yang bersangkutan masih dalam proses hukum.
“Dia [Ariyanti] tidak bisa mengajukan pensiun dini. Justru bisa-bisa terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, untuk sanksi kami lihat sejauh mana ancaman pidananya. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Surti.
Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Ariyanti, ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi. Bidan desa berstatus PNS itu diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain Ariyanti, Polres Klaten menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Agung Nugroho, selaku perantara antara pemilik janin dengan bidan dan Anisa Puspita Sari selaku asisten Agung Nugroho.
Keduanya diketahui berdomisili di Jogja. Tersangka lain yakni warga Pekalongan masing-masing berinisial DA dan YJ yang ingin menggugurkan janin berusia 2-3 bulan di perut DA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement