Advertisement
Seorang Bidan Divonis Penjara 1 Tahun akibat Membantu Aborsi Kandungan Hasil Hugel
Ilustrasi vonis majelis hakim. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI —Seorang bidan di Boyolali dijatuhi vonis penjara dan denda akibat melakukan aborsi pada pasiennya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Arin Sugesti, 33, bidan yang mengaborsi janin dalam kandungan Reni Eka Saputri, 19, warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, Senin (30/4/2018). Tenaga medis yang bekerja di salah satu rumah sakit di Solo itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp100 juta.
Advertisement
“Terdakwa melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan junto pasal 75 ayat 2. Hukuman yang dijatuhkan satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama sebulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami saat membacakan amar putusannya dalam sidang di PN Boyolali, Senin.
Dalam sidang dengan hakim anggota Adityo Danur Utomo dan Nalfrijhon itu, majelis hakim menilai sebagai seorang bidan, Arin tidak seharusnya melakukan aborsi.
BACA JUGA
Sementara itu, hal yang memberatkan untuk dipertimbangkan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa berterus terang.
Arin menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Dedy Abdilah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Arin dengan 10 bulan penjara juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini berawal dari penemuan orok di belakang rumah Reni di Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, 3 Januari 2018. Belakangan diketahui orok itu adalah anak kandung Reni yang digugurkan dengan bantuan Arin.
Sedangkan aborsi yang dilakukan Reni dilatarbelakangi rasa kecewa. Dia mengaku janin yang dia aborsi merupakan hasil hubungannya dengan sang pacar yang tidak ia ungkapkan jati dirinya. “Saya putus asa ditinggal pacar. Sakit rasanya,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Boyolali, Jumat (5/1/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Jenazah di TPU Tegal Alur
- Sleman Bangun Fasilitas Panjat Tebing Standar Internasional di Ngaglik
- Kawasan Industri Sentolo Dilirik Perusahaan Farmasi dan Kosmetik
- Kolaborasi Berbasis Kinerja Dorong Akselerasi Bisnis Ritel Farmasi
- Perkuat Kuliah Praktik, UMY Bangun Lab Teknik Terpadu Rp10 Miliar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Sebaliknya Sabtu 31 Januari 2026
- Layanan SIM Keliling Alun-Alun Kidul Jogja Sabtu 30 Januari 2026 Libur
Advertisement
Advertisement



