SE Guru Non-ASN Terbit, Guru Honorer Kini Lebih Tenang Mengajar
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Pekerja migran ilegal yang dideportasi dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Dumai di Dumai, Riau, Jumat (19/7/2019). Sebanyak 50 pekerja migran ilegal asal Indonesia yang berada di kemp tahanan orang asing Lenggeng Negeri Sembilan dideportasi ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. /Antara Foto-Aswaddy Hamid.
Harianjogja.com, NUNUKAN--Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 149 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah. Ratusan WNI tanpa dokumen keimigrasian yang sah ini tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Kamis (22/8/2019).
Sesuai data yang diperoleh dari staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu Negeri Sabah dari 149 WNI tersebut terdiri 101 laki-laki, 33 perempuan, 10 anak laki-laki dan lima anak perempuan.
Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II A Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Jumat membenarkan, pemulangan WNI ilegal yang kedua kalinya pada pekan ini sebanyak 149 orang yang berasal dari wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, kata dia, sebanyak 12 orang dipulangkan karena kasus narkoba, kriminal tiga orang, kepemilikan paspor dua orang, masa tinggal habis 57 orang, masuk Malaysia melalui jalur ilegal sebanyak 37 orang dan lahir di Sabah sebanyak 38 orang.
Kedatangan 149 WNI ilegal ini di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi Mid East Ekspres sekira pukul 17.00 wita dijemput petugas imigrasi dan instansi lainnya. Setelah itu langsung digiring ke terminal pelabuhan untuk didata dan diberikan pengarahan.
Usai didata oleh petugas Imigrasi, ratusan WNI ilegal ini diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung di Rusunawa yang terletak di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, ratusan WNI ini telah menjalani hukuman dengan jangka waktu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan selama berada di negeri jiran yakni di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar dan Menggatal.
Bimo menambahkan, ratusan WNI yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia ini telah diberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan dokumen imigrasi yang sah apabila masih berkeinginan bekerja di negeri jiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.