Advertisement
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Oknum TNI Pemutilasi Pacar Menangis Sesenggukan
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG-- Seorang oknum anggota TNI, Prada Deri Permana dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi kasir minimarket di Palembang. Prada Deri Permana menangis saat mendengar tuntutan Oditur tersebut.
Pantauan Antara, pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Advertisement
"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan, Kamis (22/8/2019).
Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.
"Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi," pungkas hakim.
Dengan sesenggukan terdakwa mengucapkan ulang semua tuntutan oditur meski harus beberapa kali ditegur hakim.
Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Fera Oktaria, lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.
Kemudian terdakwa melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain sampai puncaknya terdakwa marah karena telpon pintar korban terkunci.
Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.
Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.
"Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan pekan depan (29/8/2019).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Disdukcapil Bantul Tuntaskan 1.012 Aktivasi IKD di Panggungharjo
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPK Terapkan AI untuk Saring LHKPN, Uji 1.000 Pejabat Negara
- Ibu Rumah Tangga Bangun Aset Keluarga lewat Program Miss Cimory
- Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis
- Pentas Seni Kaliurang Dipacu untuk Pulihkan Wisata Sleman
- Prediksi Faisal Basri Viral Lagi, Gejolak Politik Picu Krisis Ekonomi
- Viral Pedagang Sate Menangis di Malioboro, Satpol PP Beri Klarifikasi
- Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Advertisement



