Advertisement
Edarkan Narkoba dari Napi, Kakak Beradik di Madiun Ditangkap Polisi
Dua pengedar narkoba yang merupakan kakak beradik berinisial RZ dan YN ditangkap polisi, Selasa (20/8 - 2019). (Istimewa/Polres Madiun Kota)
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN - Polisi menangkap dua kakak beradik warga Jl. Asahan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, karena kedapatan memiliki narkoba dan pil ekstasi.
Kakak beradik berinisial RZ, 26, dan YN, 21, itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 70,53 gram dan 57 pil koplo yang telah dibagi dalam beberapa kantong plastik kecil siap edar.
Advertisement
Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat soal adanya jual beli narkoba.
Atas laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap YN. Saat itu YN sedang mengemudikan mobil di Jl. Soekarno-Hatta, Madiun, Jumat (16/8/2019).
BACA JUGA
Dari YN, petugas menyita sabu-sabu seberat 7,06 gram. "Saat dimintai keterangan, pelaku ini mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari kakaknya, RZ," kata Nasrun kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Selasa (20/9/2019).
Dari keterangan itu, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal dua kakak beradik itu di Jl. Asahan. Di dalam rumah itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 63,56 gram dan 47 pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan jual beli sabu-sabu. Dari pengembangan yang dilakukan, kata Nasrun, dua pelaku ini mendapatkan barang haram ini dari seorang napi berinisial AG di LP Madiun.
Atas kasus tersebut, RZ diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan YN dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com/Madiunpos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
Advertisement
Advertisement




