Advertisement

Pemasok Narkoba Rio Reifan Diburu

Newswire
Sabtu, 17 Agustus 2019 - 05:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemasok Narkoba Rio Reifan Diburu Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian melalui Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kini tengah memburu pemasok narkoba berinisial B yang diketahui sebagai pemasok sabu-sabu artis Rio Reifan.

"Tersangka RR mendapatkan barang itu dari DPO [daftar pencarian orang] berinisial B yang saat ini sedang dalam pengejaran dan pendalaman oleh tim," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat (16/8/2019). 

Advertisement

Calvijn menjelaskan tersangka RR membeli paket sabu dari pengedar seharga Rp350 ribu. Keduanya bertransaksi di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

"Lokasi transaksi tersangka RR dengan B di depan SPBU di bilangan Cibubur. Setelah transaksi tersangka kembali dan menggunakan barang tersebut," tutur Calvijn.

Rio kemudian ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB.

"Saat tersangka RR digeledah, ditemukan alat isap narkoba yang baru selesai digunakan di kamar mandi," kata Calvijn.

Selain alat isap petugas juga menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram.

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urine awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.

Petugas kini masih menunggu masih hasil pemeriksaan rambut dan darah tersangka Rio Reifan.

Dijelaskan Calvijn, berdasarkan pengakuan tersangka RR, ini adalah yang ketiga kalinya Rio berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.

"Awalnya di tahun 2015 dan sudah divonis, 2017 juga sudah divonis," tutur Calvijn.

Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement