Advertisement
Edarkan Narkoba dari Napi, Kakak Beradik di Madiun Ditangkap Polisi
Dua pengedar narkoba yang merupakan kakak beradik berinisial RZ dan YN ditangkap polisi, Selasa (20/8 - 2019). (Istimewa/Polres Madiun Kota)
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN - Polisi menangkap dua kakak beradik warga Jl. Asahan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, karena kedapatan memiliki narkoba dan pil ekstasi.
Kakak beradik berinisial RZ, 26, dan YN, 21, itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 70,53 gram dan 57 pil koplo yang telah dibagi dalam beberapa kantong plastik kecil siap edar.
Advertisement
Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat soal adanya jual beli narkoba.
Atas laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap YN. Saat itu YN sedang mengemudikan mobil di Jl. Soekarno-Hatta, Madiun, Jumat (16/8/2019).
BACA JUGA
Dari YN, petugas menyita sabu-sabu seberat 7,06 gram. "Saat dimintai keterangan, pelaku ini mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari kakaknya, RZ," kata Nasrun kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Selasa (20/9/2019).
Dari keterangan itu, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal dua kakak beradik itu di Jl. Asahan. Di dalam rumah itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 63,56 gram dan 47 pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan jual beli sabu-sabu. Dari pengembangan yang dilakukan, kata Nasrun, dua pelaku ini mendapatkan barang haram ini dari seorang napi berinisial AG di LP Madiun.
Atas kasus tersebut, RZ diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan YN dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com/Madiunpos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
Advertisement
Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja Rabu 25 Februari 2026
- Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Menkop: KPM Anggota Kopdes Merah Putih Dapat Dividen
- Minyak Jelantah Kini Bisa Jadi Rupiah Lewat MyPertamina
- AS Siagakan 150 Jet Tempur, Ketegangan dengan Iran Meningkat
Advertisement
Advertisement



