Advertisement
Pemenang Pilkada 2020 Ada Yang Hanya Menjabat 3,5 Tahun. Kok Bisa?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada 270 daerah di sembilan provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020.
Hanya saja, ada yang akan berbeda dari Pilkada 2020. Kepala daerah yang terpilih nantinya, tidak akan mengemban jabatan selama lima tahun penuh.
Advertisement
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku sekarang, Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal empat tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.
Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.
BACA JUGA
"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (21/8/2019).
Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU No.10/2016, akan diberikan ganti rugi gaji.
Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Diakui Akmal, dalam perjalanannya, UU No.10/2016 itu, memang ada hal-hal yang belum sempurna. Namun yang pasti sampai sekarang pemerintah masih merujuk pada UU No.10/2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung.
"Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu," katanya.
Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Realisasi Penyaluran KUR di Jawa Tengah Capai Rp361,36 Triliun
- Tingkatkan Kreativitas, Pegawai Pemkab Gunungkidul Diajari Menulis
- Upaya P Diddy Batalkan Vonis 50 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi
- Gubernur DIY Ajak Kabupaten/Kota Sinergi Kelola Sampah
- WhatsApp Uji Fitur New Chat Message Limit untuk Batasi Spam
- Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
- Alex Pastoor Bilang Skuat Garuda Sulit Lolos ke Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement