Advertisement
Pilkada 2020 Digelar Serentak 23 September, KPU: Pemilu Biasanya Hari Rabu
Ketua KPU Arief Budiman. - JIBI/Bisnis.com/M Ridwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – KPU menggelar uji publik rancangan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Pilkada serentak tahun depan diusulkan digelar pada Rabu, 23 September.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa usulan tanggal tersebut berdasarkan Undang-Undang No.10/2016. Pasal 201 ayat 6 tertera pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September.
Advertisement
“Kemudian KPU pada praktek pemilu selama ini dilaksanakan Rabu. Pada bulan September itu kami cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Arief menjelaskan bahwa tidak mungkin pihaknya menggunakan tanggal satu digit. Ini agar tidak ada satu calon yang diuntungkan saat mendapatkan nomor urut.
Ada 4 tanggal pada September 2020, yaitu 2, 9, 16, dan 23. Tanggal 2 dan 9 tidak akan digunakan. Tersisa 16 dan 23.
Lalu KPU melakukan pertimbangan teknis kapan paling memungkinkan. Akhirnya dipilih Rabu 23 September 2020.
Langkah selanjutnya adalah meminta laporan dari KPU daerah apakah ada hari keagamaan atau penting pada tanggal tersebut.
“Tanggal 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada pilkada itu untuk mengganggu,” jelasnya.
Ada 270 daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada). Dari 270, sebanyak 269 wilayah masa jabatan kepala daerah sudah berakhir karena terpilih pada 2015 lalu. Sementata satu daerah, yaitu Makassar harus melakukan pemilihan kembali setelah pada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong.
Pilkada terdiri atas 9 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 kabupaten untuk bupati dan wakil bupati, serta 37 kota pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bantul Kaji Penurunan Retribusi Pantai Seusai Keluhan Tarif Rp15.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Grebeg Kupat Kota Mungkid 2026 Siap Diserbu
- Gagal Total! OpenAI Bakal Suntik Mati Sora, Kalah Jauh dari ChatGPT
- THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
- Malam Penentuan! Debut Herdman Bersama Garuda Dimulai
- Krisis Listrik, Sri Lanka Larang Cas EV di Malam Hari
- Aktris Jepang Anri Sakaguchi, Ditangkap karena Roti Rp31 Ribu
- Pesta Gol di SUGBK! Bulgaria Gilas Kepulauan Solomon 10-2
Advertisement
Advertisement








