Advertisement
Komplotan Pemalsu Materai Beraksi Sejak 2 Tahun, Omset Capai Ratusan Juta
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar komplotan pemalsu dan rekondisi meterai. Kompolotan tersebut diketahui sudah beroperasi selama dua tahun dengan omset mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan ada dua kasus berbeda yang berhasil dibongkar oleh jajarannya, yakni kasus penjualan meterai palsu dan kasus rekondisi meterai bekas pakai untuk dijual kembali seolah-olah meterai baru.
Advertisement
"Rekondisi sekitar ratusan juta, pemalsuan juga sekitar ratusan juta karena beroprasi sudah dua tahun," kata Kombes Bastoni di Jakarta, Selasa.
Bastoni mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak Peruri untuk memverifikasi keaslian meterai tersebut dan dengan otoritas pajak untuk mengalkulasi kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA
"Untuk ini kami perlu keterangan saksi ahli dari Peruri untuk benar secara hukum apakah ini asli atau palsu. Serta petugas pajak untuk menghitung besar kerugian negara, karna materai itu ada nilai cukainya," tutur Bastoni.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua kasus pemalsuan meterai.
Kasus pertama adalah kasus yang melibatkan tersangka Ernawati, 46; Arnis, 46; dan Irfan, 36. Dalam kasus ini modus para tersangka adalah mengumpulkan meterai bekas pakai untuk kemudian dibersihkan atau direkondisi untuk kemudian dijual kembali pada masyarakat seolah-olah sebagai meterai baru.
Dalam kasus ini petugas mengamankan 2.169 meterai nominal Rp6000 yang sudah dibersihkan, serta 650 meterai meterai nominal Rp6000 dan 600 meterai nominal Rp3000 bekas pakai.
Sedangkan kasus kedua adalah murni kasus pemalsuan dengan tersangka YI, 54 dan MN, 40. Dalam kasus ini kedua tersangka dengan sengaja membeli meterai palsu dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sebanyak 19.500 buah meterai dengan nominal Rp6000 palsu.
Kasus serupa juga pernah ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penangkapan pada Sabtu (26/6/2019) tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang menjual meterai rekondisi melalui media sosial.
Barang bukti yang diamankan saat itu yakni 18 lembar berisi 450 keping meterai rekondisi siap jual dengan nominal Rp6.000, dua lembar meterai rekondisi yang siap jual berisi 100 keping dengan nominal Rp6000 dan Rp3000 keping meterai yang sudah digunakan dengan nominal Rp6000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Siapkan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SD-SMP
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Menyapa 2025 Berakhir Meriah, Pengunjung Padati Teras Malioboro
- LPSK Sulit Berkomunikasi dengan Hakim PN Medan yang Rumahnya Terbakar
- Selai Kacang Menambah Berat Badan, Ini Penjelasannya
- PSIM Jogja Vs Persis Solo 2-2, Van Gastel Merasa Seperti Kalah
- Densus 88 Pelajari Pola Radikalisasi Pelaku Ledakan SMAN 72
- Scanoma, Inovasi Mahasiswa UMY untuk Deteksi Kanker Kulit Lebih Cepat
- Jadwal dan Tarif DAMRI dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement



