Komdigi Panggil YouTube usai Temukan Konten Vape Libatkan Anak
Komdigi akan memanggil YouTube setelah menemukan konten promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur dan diduga melanggar aturan
Bareskrim Polri - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), AS, setelah pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap aliran dana dan dugaan proyek fiktif.
AS ditahan selama 20 hari sejak Rabu (8/4/2026) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan pertama terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemeriksaan terhadap AS berlangsung sekitar tujuh jam.
“Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Tersangka Keempat dalam Kasus DSI
AS merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yang memiliki peran penting dalam struktur perusahaan.
Mereka adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham.
Diduga Gunakan Proyek Fiktif
Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan hingga penipuan, termasuk melalui media elektronik.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pembuatan laporan keuangan tidak sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat.
Kasus ini diduga menggunakan skema proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam aktif untuk menarik pendanaan.
Penahanan untuk Dalami Aliran Dana
Dengan penahanan AS, penyidik diharapkan dapat lebih leluasa mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari praktik penipuan tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan mekanisme yang digunakan dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komdigi akan memanggil YouTube setelah menemukan konten promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur dan diduga melanggar aturan
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Satpol PP Sleman menggelar 179 pembinaan kamling di 14 kapanewon selama Semester I 2026 untuk memperkuat deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan lingkunga
Bos Pramac Yamaha Paolo Campinoti menilai MotoGP tidak bisa sepenuhnya meniru Formula 1. Menurutnya, kemampuan F1 menembus pasar premium menjadi hal yang sulit
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.