Advertisement
Proyek Fiktif, Pendiri Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), AS, setelah pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap aliran dana dan dugaan proyek fiktif.
AS ditahan selama 20 hari sejak Rabu (8/4/2026) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan pertama terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemeriksaan terhadap AS berlangsung sekitar tujuh jam.
“Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
BACA JUGA
Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Tersangka Keempat dalam Kasus DSI
AS merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yang memiliki peran penting dalam struktur perusahaan.
Mereka adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham.
Diduga Gunakan Proyek Fiktif
Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan hingga penipuan, termasuk melalui media elektronik.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pembuatan laporan keuangan tidak sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat.
Kasus ini diduga menggunakan skema proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam aktif untuk menarik pendanaan.
Penahanan untuk Dalami Aliran Dana
Dengan penahanan AS, penyidik diharapkan dapat lebih leluasa mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari praktik penipuan tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan mekanisme yang digunakan dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement





